DPRD
kota Bitung, Sulawesi Utara, menggelar rapat dengar pendapat terkait kasus
kematian ribuan ekor ikan laut budidaya milik Kelompok Nelayan “Kasih” di
Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, pada Selasa 13/10/2015.
”
Kami sudah mengirim undangan ke perusahaan pengolah tepung kelapa tersebut,
tetapi mereka tidak datang, kami sudah berusaha menghubungi pimpinan perusahaan
melalui
telepon seluler, namun tidak diangkat,” kata Ketua Komisi B, DPRD Kota
Bitung, Anthonius Supit.
RDP
sempat diskors beberapa saat, menunggu kedatangan perwakilan PT Janur Kawanua
Bitung, namun ternyata tak satupun petinggi perusahaan tersebut yang datang.
Ketua Komisi B DPRD Bitung, Anthonius Supit, akhirnya melanjutkan RDP tanpa
kehadiran pihak perusahaan.
” Lain kali kita akan kirim Satuan Polisi
Pamong Praja, untuk menjemput paksa petinggi perusahaan yang melecehkan
kewibawaan DPRD,” kata anggota DPRD, Nabsar Badoa.
Dalam
rapat dengar pendapat tersebut, Dinas Perikanan dan Badan Lingkungan Hidup,
membuka hasil laboratorium atas ikan yang mati dan indeks pencemaran limbah PT
Janur Kawanua Bitung. Namun sayangnya hasil laboratorium antara kedua belah
pihak tak dikoordinasikan, hingga tak diketahui secara pasti penyebab utama
pencemaran ekosistem laut di Perairan Kelurahan Manembo-Nembo.
Akibat
mati mendadak ikan budidaya tersebut, para nelayan di Kelurahan manembo-Nembo
Bawah merugi hingga lebih dari Rp 50 juta. Namun pihak perusahaan pengekspor
tepung kelapa itu, hanya akan memberi kompensasi Rp 10 juta. sumber:bitungnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar