Selasa, 13 Oktober 2015

PT. Janur Kawanua Bitung Mangkir Dari RDP DPRD



DPRD kota Bitung, Sulawesi Utara, menggelar rapat dengar pendapat terkait kasus kematian ribuan ekor ikan laut budidaya milik Kelompok Nelayan “Kasih” di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, pada Selasa 13/10/2015.

” Kami sudah mengirim undangan ke perusahaan pengolah tepung kelapa tersebut, tetapi mereka tidak datang, kami sudah berusaha menghubungi pimpinan perusahaan melalui
telepon seluler, namun tidak diangkat,” kata Ketua Komisi B, DPRD Kota Bitung, Anthonius Supit.

RDP sempat diskors beberapa saat, menunggu kedatangan perwakilan PT Janur Kawanua Bitung, namun ternyata tak satupun petinggi perusahaan tersebut yang datang. Ketua Komisi B DPRD Bitung, Anthonius Supit, akhirnya melanjutkan RDP tanpa kehadiran pihak perusahaan.

  Lain kali kita akan kirim Satuan Polisi Pamong Praja, untuk menjemput paksa petinggi perusahaan yang melecehkan kewibawaan DPRD,” kata anggota DPRD, Nabsar Badoa.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Dinas Perikanan dan Badan Lingkungan Hidup, membuka hasil laboratorium atas ikan yang mati dan indeks pencemaran limbah PT Janur Kawanua Bitung. Namun sayangnya hasil laboratorium antara kedua belah pihak tak dikoordinasikan, hingga tak diketahui secara pasti penyebab utama pencemaran ekosistem laut di Perairan Kelurahan Manembo-Nembo.

Akibat mati mendadak ikan budidaya tersebut, para nelayan di Kelurahan manembo-Nembo Bawah merugi hingga lebih dari Rp 50 juta. Namun pihak perusahaan pengekspor tepung kelapa itu, hanya akan memberi kompensasi Rp 10 juta.  sumber:bitungnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar