Putusan
Panwaslu kota Bitung, Sulawesi Utara, meloloskan Ridwan Lahiya-Max Purukan,
sebagai pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung nomor urut 7,
mendapat sorotan berbagai tokoh masyarakat.
”
Bagi saya keputusan Panwaslu dalam musyawarah sengketa Pilkada cacat hukum,
karena mengesampingkan verifikasi dari KPU, yang di dalamnya juga
ditandatangani oleh PPL dan Panwascam,” kata seorang tokoh masyarakat,
Jemmy
Rumengan.
Menurut
Jemy Rumengan, Panwaslu kota Bitung, secara tak sadar menganulir, tugas dan
fungsi lembaga di bawahnya yakni Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan Panitia
Pengawas Kecamatan(PPK).
Seorang
aktivis pemuda, Lutfi Ibrahim, tak hanya menyalahkan Panwaslu, dalam kasus
lolosnya 4 pasangan perseorangan di Pilkada kota Bitung.
”
Carut-marut Pilkada kota Bitung, ini disebabkan oleh kinerja KPU dan Panwaslu
sebagai Penyelenggara Pilkada, ” kata Ibrahim.
“Sudah
waktunya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) unjuk gigi dan datang ke
kota Bitung, untuk memeriksa KPU dan Panwaslu, karena mereka sebagai penyebab
kegaduhan politik,” tambahnya. sumber:bitungnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar