Sabtu, 17 Oktober 2015

Tokoh Masyarakat Desak DKPP Periksa KPU dan Panwaslu Bitung, Terkait Putusan Loloskan Pasangan No 7



Putusan Panwaslu kota Bitung, Sulawesi Utara, meloloskan Ridwan Lahiya-Max Purukan, sebagai pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung nomor urut 7, mendapat sorotan berbagai tokoh masyarakat.

” Bagi saya keputusan Panwaslu dalam musyawarah sengketa Pilkada cacat hukum, karena mengesampingkan verifikasi dari KPU, yang di dalamnya juga ditandatangani oleh PPL dan Panwascam,” kata seorang tokoh masyarakat,
Jemmy Rumengan.

Menurut Jemy Rumengan, Panwaslu kota Bitung, secara tak sadar menganulir, tugas dan fungsi lembaga di bawahnya yakni Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan Panitia Pengawas Kecamatan(PPK).

Seorang aktivis pemuda, Lutfi Ibrahim, tak hanya menyalahkan Panwaslu, dalam kasus lolosnya 4 pasangan perseorangan di Pilkada kota Bitung.

” Carut-marut Pilkada kota Bitung, ini disebabkan oleh kinerja KPU dan Panwaslu sebagai Penyelenggara Pilkada, ” kata Ibrahim.

“Sudah waktunya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) unjuk gigi dan datang ke kota Bitung, untuk memeriksa KPU dan Panwaslu, karena mereka sebagai penyebab kegaduhan politik,” tambahnya. sumber:bitungnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar