Tim Tarsius Polres Bitung kembali
menggagalkan selundupan minyak tanah bersubsidi
dari Maluku Utara ke Kota Bitung, Kamis
(29/10). Polisi kini mengamankan BBM bersubsidi ratusan liter itu.
Menurut Kapolres Bitung, AKBP
Reindolf Unmehopa, penyelundupan terungkap berkat informasi dari masyarakat
kepada polisi. Tim Tarsius yang
dikomandani Bripka Arnold Moningka langsung menggagalkan aksi penyelundupan.
"Kami menemukan barang bukti 52 jeriken berisi MT
bersubsidi atau 500 liter lebih pada pukul 06.25 Wita di Pelabuhan
Penyeberangan ke Pulau Lembeh tepatnya Rukp Pateten," tutur
Unmehopa
melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKB Rivo
Malonda didampingi Bripka Arnold Moningka di Mapolres Bitung, kemarin.
Dijelaskannya, modus penyelundupan BBM bersubsidi
dilakukan dengan rapih oleh para tersangka, Mereka memasukkan puluhan jeriken
berbagai ukuran di bagian palka kapal jenis long boat bermesin tempel lalu
ditimbun dan disisipi dengan tumpukan karung berisi koprah sehingga jika tidak
dilihat atau diperiksa dengan saksama MT itu luput dari pandangan.
"MT ini dipasok dari Pulau Batang Dua Maluku Utara
dibeli dengan harga subsidi Rp 4 sampai Rp 8 ribu per liter jual di Bitung dengan harga
bervariasi mulai dari Rp 12 ribu di pasar bisa Rp 15 ribu sampai Rp 20
ribu," katanya.
Lanjut Rivo, penyelundupan itu dari informasi yang
disampaikan masyarakat dilakukan selama dua sampai empat kali dalam seminggu.
Selain kembali dipasarkan MT bersubsidi yang sudah dilarang peredarannya
ditukar dengan BBM jenis solar. "Tersangkanya adalah TSK YM (32) pemilik
baeang dan bawa kapal AS (30). Kini sudah diamankan di Mapolres Bitung beserta
barang bukti," tukasnya.
Akibat perbuatan melakukan penyelundupan BBM jenis MT
subsidi ke Bitung tersangka
bakal dijerat Undang-undang Migas pasal 53 dan 55 dengan ancaman hukuman lima
tahun penjara.
Arief Rachman, Sales Representative BBM Retail Pertamina
Area Manado menjelaskan, peredaran BBM jenis MT bersubsidi selain kepulauan di
Sulawesi Utara sudah ditidak menyalurkan lagi. "Pertamina sudah tidak
salurkan MT bersubsidi di kota kabupaten di luar kepulauan," tutur Arief.
Menurutnya, pemerintah harus giat menegaskan aturan
mengenai keberadaan MT bersubsidi yang sudah tidak lagi disalurkan Pertamina
selaku regulator dan pelaksana di lapangan. "Pemerintahlah dalam hal ini
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BPH Migas," tukasnya manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar