Selasa, 27 Oktober 2015

Reklamasi di Papusungan Tanpa AMDAL



Reklamasi Pantai di Kelurahan Papusungan, Kecamatan Lembeh Selatan diduga kuat tanpa Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Sejumlah warga di Kelurahan Papusungan mengaku tidak tahu peruntukan reklamasi tersebut. Masyarakat meminta Pemerintah Daerah Kota Bitung, memperjelas fungsi/
peruntukan lahan tersebut.

” Kami masyarakat Papusungan tidak diberitahu untuk apa reklamasi tersebut, mungkin hanya pejabat pemerintah yang tahu itu,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.

Sejumlah warga menduga reklamasi tersebut ilegal, karena tanpa dilampiri AMDAL. Karena sesuai aturan, setiap reklamasi yang mengubah bentang alam harus disertai AMDAL dari KLH.

Kepala Badan Lingkungan Hidup kota Bitung, Jeffrey Wowiling mengatakan tidak mengetahui reklamasi lahan seluas lebih dari 5 hektar, di Kelurahan Papusungan.

” Saya baru dengar ini, baru saja juga ada teman wartawan yang tanya masalah itu,” kata Wowiling.

Jeffrey Wowiling menegaskan, Badan Lingkungam Hidup kota Bitung tidak mengeluarkan ijin atas reklamasi tersebut. sumber:bitungnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar