Reklamasi
Pantai di Kelurahan Papusungan, Kecamatan Lembeh Selatan diduga kuat tanpa
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Sejumlah
warga di Kelurahan Papusungan mengaku tidak tahu peruntukan reklamasi tersebut.
Masyarakat meminta Pemerintah Daerah Kota Bitung, memperjelas fungsi/
peruntukan lahan tersebut.
”
Kami masyarakat Papusungan tidak diberitahu untuk apa reklamasi tersebut,
mungkin hanya pejabat pemerintah yang tahu itu,” kata seorang warga yang enggan
disebut namanya.
Sejumlah
warga menduga reklamasi tersebut ilegal, karena tanpa dilampiri AMDAL. Karena
sesuai aturan, setiap reklamasi yang mengubah bentang alam harus disertai AMDAL
dari KLH.
Kepala
Badan Lingkungan Hidup kota Bitung, Jeffrey Wowiling mengatakan tidak
mengetahui reklamasi lahan seluas lebih dari 5 hektar, di Kelurahan Papusungan.
”
Saya baru dengar ini, baru saja juga ada teman wartawan yang tanya masalah
itu,” kata Wowiling.
Jeffrey
Wowiling menegaskan, Badan Lingkungam Hidup kota Bitung tidak mengeluarkan ijin
atas reklamasi tersebut. sumber:bitungnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar