BITUNG
- Kantor Imigrasi Kelas II Bitung terus
melakukan pemeriksaan secara intens terhadap dua warga negara Asing (WNA)
Guobing Chen (47) dan Zhenghai Zhou (52) warga negara Cina, Jumat (23/10).
Menurut
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bitung (Kakanim) Nur El Islami SH pihaknya
harus mempergunakan penerjemah untuk memperlancar proses pemeriksaan.
"Pakai
penerjemah karena yang bersangkutan tidak bisa berbahasa Indonesia, itupun
mengalami berbagai hambatan seperti Kamis kemarin sang penerjemah mengalami
sakit sehingga nanti hari ini berlangsung kembali pemeriksaan lainnya,"
tutur Nur, Jumat (23/10) kemarin.
Selain
masalah itu, pihaknya mengaku kesulitan saat melakukan pemeriksaan karena
listrik sering padam.
Penggunaan
bahasa sendiri yang diucapkan kedua warga negara Cina itu sulit untuk
diterjemahkan secara baik oleh penerjemah mengingat bahasa Cina yang digunakan
merupakan bahasa Cina dari daerah. "Kan banyak daerah-daerahnya di Cina,
belum tentu mengerti sehingga harus perlu penerjemah khusus," tambahnya.
Dari
pengakuan hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut berdalil berada di Kota
Bitung setelah melakukan perjalanan dari Bali, saat ditangkap di PT Gilontas
Indonesia Cabang Bitung yang terletak di kompleks Pelabuhan perikanan Samudera
Aertembaga Bitung keduanya mengaku memiliki paspor dan izin tinggal atau visa
kedatangan.
"Sementara
didalami dengan berita acara lewat penangkapan posisi mereka berada di
perusahaan, ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Mengenai adanya
informasi lebih dari dua WNA yang berada di perusahan itu, ada lima orang tiga
orang memegang Kartu izin tinggal sementara (Kitas), memiliki dokumen lengkap
dan sesuai rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) bekerja di perusahan
PT Gilontas," kata dia.
Ketiga
WNA yang luput dari penangkapan tidak mengalami nasib seperti dua rekannya dari
Cina, karena saat ditanyakan di lapangan semua kelengkapan berkasnya ada.
"Memang
dari pengakuan kedua hanya datang dari Bali ke Bitung di perusahan itu karena
memiliki hubungan kekeluargaan dengan owner kapal, nah untuk WNA yang hanya
sekedar berkunjung tidak masalah karena peruntukannya, tapi kalau terbukti
bekerja di perusahan pasti akan di deportasi atau pengusiran beda dengan
pemulangan," tegasnya.
PT
Gilontas sendiri oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bitung telah melakukan himbauan
kepada perusahan termasuk perusahan lainnya di Bitung agar melaporkan
penggunaan tenaga kerja asing(TKA) di perusahan, namun banyak tidak indahkan
sehingga pihaknya akan berikan sanksi tegas mengenai ketentuan perusahan yang
ada orang asing. "Wajib beritahukan ke kantor Imigrasi terdekat untuk
dilakukan pengawasan. PT Gilontas tidak aktif laporkan keberadaan TKA, alias
kepala batu," tukasnya.
Pihak
Imigrasi Bitung hingga saat ini sementara jalan melakukan pemeriksaan rutin
untuk TKA yang dipekerjakan di perusahan-perusahan di Bitung. Seperti
diwartakan dua WNA asal Cina ditangkap Imigrasi Bitung pada Senin tanggal 19
Oktober 2015 di PT Gilontas Indonesia Cabang Bitung karena dugaan
penyalahgunaan izin tinggal. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar