Jumat, 23 Oktober 2015

Imigrasi Pakai Penerjemah Periksa Dua WNA Cina



BITUNG -  Kantor Imigrasi Kelas II Bitung terus melakukan pemeriksaan secara intens terhadap dua warga negara Asing (WNA) Guobing Chen (47) dan Zhenghai Zhou (52) warga negara Cina, Jumat (23/10).


Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bitung (Kakanim) Nur El Islami SH pihaknya harus mempergunakan penerjemah untuk memperlancar proses pemeriksaan.

"Pakai penerjemah karena yang bersangkutan tidak bisa berbahasa Indonesia, itupun mengalami berbagai hambatan seperti Kamis kemarin sang penerjemah mengalami sakit sehingga nanti hari ini berlangsung kembali pemeriksaan lainnya," tutur Nur, Jumat (23/10) kemarin.

Selain masalah itu, pihaknya mengaku kesulitan saat melakukan pemeriksaan karena listrik sering padam.

Penggunaan bahasa sendiri yang diucapkan kedua warga negara Cina itu sulit untuk diterjemahkan secara baik oleh penerjemah mengingat bahasa Cina yang digunakan merupakan bahasa Cina dari daerah. "Kan banyak daerah-daerahnya di Cina, belum tentu mengerti sehingga harus perlu penerjemah khusus," tambahnya.

Dari pengakuan hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut berdalil berada di Kota Bitung setelah melakukan perjalanan dari Bali, saat ditangkap di PT Gilontas Indonesia Cabang Bitung yang terletak di kompleks Pelabuhan perikanan Samudera Aertembaga Bitung keduanya mengaku memiliki paspor dan izin tinggal atau visa kedatangan.

"Sementara didalami dengan berita acara lewat penangkapan posisi mereka berada di perusahaan, ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Mengenai adanya informasi lebih dari dua WNA yang berada di perusahan itu, ada lima orang tiga orang memegang Kartu izin tinggal sementara (Kitas), memiliki dokumen lengkap dan sesuai rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) bekerja di perusahan PT Gilontas," kata dia.

Ketiga WNA yang luput dari penangkapan tidak mengalami nasib seperti dua rekannya dari Cina, karena saat ditanyakan di lapangan semua kelengkapan berkasnya ada.

"Memang dari pengakuan kedua hanya datang dari Bali ke Bitung di perusahan itu karena memiliki hubungan kekeluargaan dengan owner kapal, nah untuk WNA yang hanya sekedar berkunjung tidak masalah karena peruntukannya, tapi kalau terbukti bekerja di perusahan pasti akan di deportasi atau pengusiran beda dengan pemulangan," tegasnya.

PT Gilontas sendiri oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bitung telah melakukan himbauan kepada perusahan termasuk perusahan lainnya di Bitung agar melaporkan penggunaan tenaga kerja asing(TKA) di perusahan, namun banyak tidak indahkan sehingga pihaknya akan berikan sanksi tegas mengenai ketentuan perusahan yang ada orang asing. "Wajib beritahukan ke kantor Imigrasi terdekat untuk dilakukan pengawasan. PT Gilontas tidak aktif laporkan keberadaan TKA, alias kepala batu," tukasnya.

Pihak Imigrasi Bitung hingga saat ini sementara jalan melakukan pemeriksaan rutin untuk TKA yang dipekerjakan di perusahan-perusahan di Bitung. Seperti diwartakan dua WNA asal Cina ditangkap Imigrasi Bitung pada Senin tanggal 19 Oktober 2015 di PT Gilontas Indonesia Cabang Bitung karena dugaan penyalahgunaan izin tinggal. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar