Senin, 19 Oktober 2015

Warga Menilai Telah Terjadi Pencideraan Demokrasi di Kota Bitung



BITUNG-Dua Putusan yang berbeda yang dikeluarkan oleh dua lembaga Penyelenggara Pemilukada Kota Bitung yakni KPU dan Panwas, terhadap Pasangan bakal Calon Walikota – Wakil Walikota Bitung dari Perseorangan, Ridwan Lahiya dan Max Purukan, dinilai oleh sejumlah kalangan sebagai bentuk pencideraan Demokrasi, karena terkesan sarat dengan kepentingan serta membingungkan masyarakat.
Lutfi Ibrahim, Aktivis pemuda Kota Bitung, Minggu (18/10), menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh dua lembaga penyelenggara Pemilihan Umum
Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Bitung, dalam hal ini Panwas dan KPU, perlu dipertanyakan. Pasalnya, terindikasi ada pelanggaran dibalik keputusan KPU dan Panwas terhadap Pasangan Ridwan Lahiya – Max Purukan.
“Ada apa dibalik keputusan yang kontroversi dari KPU dan Panwas Kota Bitung terhadap Lahiya-Purukan, disatu sisi KPU telah memutuskan bahwa pasangan ini tidak memenuhi syarat untu ditetapkan sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, disisi lain pihak Panwas mengeluarkan Rekomendasi Lahiya-Purukan ditetapkan sebagai Paslon nomor 7, ini sangat janggal,” jelas Ibrahim.
Ia meminta pihak DKPP, KPU Sulut dan Bawaslu Sulut, untuk segera mengambil langkah kongkrit terkait dengan keputusan yang berbeda dari kedua penyelenggara Pemilukada di Kota Bitung. Keputusan tersebut, sama dengan menunjukkan telah terjadi pelanggaran Pilkada.
“Kami meminta pihak DKPP, KPU Sulut dan Bawaslu Sulut untuk menyikapi masalah ini dengan serius, harus segera diambil langkah sesuai aturan yang berlaku terhadap Keputusan tersebut, karena hal ini terindikasi kuat telah terjadi pelecehan terhadap Demokrasi di Kota Bitung,” pungkasnya. manadoline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar