BITUNG-Dua
Putusan yang berbeda yang dikeluarkan oleh dua lembaga Penyelenggara Pemilukada
Kota Bitung yakni KPU dan Panwas, terhadap Pasangan bakal Calon Walikota –
Wakil Walikota Bitung dari Perseorangan, Ridwan Lahiya dan Max Purukan, dinilai
oleh sejumlah kalangan sebagai bentuk pencideraan Demokrasi, karena terkesan
sarat dengan kepentingan serta membingungkan masyarakat.
Lutfi
Ibrahim, Aktivis pemuda Kota Bitung, Minggu (18/10), menegaskan bahwa apa yang
dilakukan oleh dua lembaga penyelenggara Pemilihan Umum
Kepala Daerah
(Pemilukada) Kota Bitung, dalam hal ini Panwas dan KPU, perlu dipertanyakan.
Pasalnya, terindikasi ada pelanggaran dibalik keputusan KPU dan Panwas
terhadap Pasangan Ridwan Lahiya – Max Purukan.
“Ada apa
dibalik keputusan yang kontroversi dari KPU dan Panwas Kota Bitung terhadap
Lahiya-Purukan, disatu sisi KPU telah memutuskan bahwa pasangan ini tidak
memenuhi syarat untu ditetapkan sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota
Bitung, disisi lain pihak Panwas mengeluarkan Rekomendasi Lahiya-Purukan ditetapkan
sebagai Paslon nomor 7, ini sangat janggal,” jelas Ibrahim.
Ia meminta
pihak DKPP, KPU Sulut dan Bawaslu Sulut, untuk segera mengambil langkah
kongkrit terkait dengan keputusan yang berbeda dari kedua penyelenggara
Pemilukada di Kota Bitung. Keputusan tersebut, sama dengan menunjukkan telah
terjadi pelanggaran Pilkada.
“Kami
meminta pihak DKPP, KPU Sulut dan Bawaslu Sulut untuk menyikapi masalah ini
dengan serius, harus segera diambil langkah sesuai aturan yang berlaku terhadap
Keputusan tersebut, karena hal ini terindikasi kuat telah terjadi pelecehan
terhadap Demokrasi di Kota Bitung,” pungkasnya. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar