BITUNG
- Setelah sekian lama dinanti kelanjutan proses hukum terhadap kasus dugaan
korupsi di Terminal Kayu yang terletak di samping Pasang Pinasungkulan Sagerat,
akhirnya bisa terwujud saat Polres Bitung melakukan penahanan terhadap dua
orang tersangka.
"Mereka
yang kami tahan adalah AW alias Aryan (61) dan AS alias Aslim (48), Aryan
merupakan penjabat pembuat komitmen (PPK) dari kementrian Perindstrian dan
Aslim pihak pelaksana atau kontraktor proyek," tutur Kapolres Bitung AKBP
Reindolf Unmehopa SH SIK, saat dikonfirmasi Minggu (25/10) kemarin melalui
Kasat Reskrim AKP Rivo Malonda SE.
Lebih
lanjut Polisi masih bungkam perihal kasus yang bergulir bertahun-tahun, karena
tak mau menimbulkan kegaduhan di tengah situasi jelang pilkada seperti
sekarang.
"Yang
pasti kami profesional," tambahnya.
Kabar
dari Kejaksaan negeri (Kajari) Bitung mengatakan kasus terminal kayu sendiri
kuat dugaan berbau korupsi karena pengadaan sawmill atau alat pemotong kayu
yang tidak sesuai spek, dimana kerugian hampir rp 1 miliar dengan anggaran rp 3
miliar.
"Rencanannya
tahap 1 atau penyerahan berkas dari Penyidik polisi ke jaksa penuntut umum
(JPU)," ujar Kasipidsus Heru Rustanti SH mewakili Kepala Kajari Bitung
Bambang Eko Mintardjo.
Ditempat
terpisah penahanan yang dilakukan Polisi mendatangkan respons keras dari pihak
keluarga tersangka yang bersikeras mengganggap Aslim satu diantara tersangka
tak bersalah. "Kami menghormati proses hukum, tidak mempermasalahkan
langkah Polres Bitung, sebab itu kewenangan mereka. Tapi kami perlu memberikan
penjelasan untuk kasus ini, supaya masyarakat bisa memahami posisi Pak
Aslim," ujar Akhyar Ahmad didampingi Ade Abdullah, dua kerabat tersangka
Aslim yang sengaja datang dari Jakarta untuk persoalan ini.
Lewat
sejumlah dokumen yang diperlihatkan, keduanya mengklaim bahwa Aslim memang
tidak bersalah dimana dalam dokumen itu terdiri dari kontrak kerja proyek
pengadaan sawmill (alat pemotong kayu), faktur pembelian peralatan dari
importir, serta berita acara penyerahan hasil pekerjaan.
"Sedangkan
faktur, ini untuk membuktikan bahwa peralatan sawmill yang Pak Aslim adakan
bukan barang bekas. PT Hinoka Alsindo Teknik sebagai perusahaan Pak Aslim,
memesannya lewat perusahaan importir yang terpercaya, CV AKS Jakarta. Kalau
perlu bukti lebih jelas, silahkan cek langsung ke alamat CV AKS di Jalan Muara
Baru, Penjaringan, Jakarta Utara," jelasnya.
Keberadaan
faktur tersebut turut diperkuat dengan berita acara serah terima barang nomor:
01-10/IA.2/BAST/12/2010. Yang mana dokumen itu ditandatangani oleh Dirjen
Industri Agro Kementerian Perindustrian, serta Walikota Bitung. Ada pula
dokumen pendukung lainnya, yakni Surat Pernyataan dari Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Bitung yang dikeluarkan Bulan November 2010.
Surat
ini ditandatangani Veronica Makang SSi, selaku staf Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Bitung. Dimana pada intinya surat itu menyatakan telah memeriksa
bantuan peralatan dan mesin terminal kayu dari Ditjen Industri Agro.
"Isi
surat ini sangat jelas. Disebutkan bahwa peralatan sawmill yang diadakan PT
Hinoka Alsindo Teknik, dalam keadaan baik, lengkap dan kondisi baru. Makanya
kami heran kalau dibilang pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Lagipula setelah
proyek selesai, ada dua kali uji coba yang dilakukan dan hasilnya bagus,"
kata dia. Adapun versi kerabat tersangka ini nilai tender proyek ini, yaitu Rp
2.438.500.000. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar