Minggu, 25 Oktober 2015

Polres Bitung Tahan Dua Orang Tersangka Kasus Terminal Kayu



BITUNG - Setelah sekian lama dinanti kelanjutan proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi di Terminal Kayu yang terletak di samping Pasang Pinasungkulan Sagerat, akhirnya bisa terwujud saat Polres Bitung melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka.


"Mereka yang kami tahan adalah AW alias Aryan (61) dan AS alias Aslim (48), Aryan merupakan penjabat pembuat komitmen (PPK) dari kementrian Perindstrian dan Aslim pihak pelaksana atau kontraktor proyek," tutur Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa SH SIK, saat dikonfirmasi Minggu (25/10) kemarin melalui Kasat Reskrim AKP Rivo Malonda SE.

Lebih lanjut Polisi masih bungkam perihal kasus yang bergulir bertahun-tahun, karena tak mau menimbulkan kegaduhan di tengah situasi jelang pilkada seperti sekarang.

"Yang pasti kami profesional," tambahnya.

Kabar dari Kejaksaan negeri (Kajari) Bitung mengatakan kasus terminal kayu sendiri kuat dugaan berbau korupsi karena pengadaan sawmill atau alat pemotong kayu yang tidak sesuai spek, dimana kerugian hampir rp 1 miliar dengan anggaran rp 3 miliar.

"Rencanannya tahap 1 atau penyerahan berkas dari Penyidik polisi ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Kasipidsus Heru Rustanti SH mewakili Kepala Kajari Bitung Bambang Eko Mintardjo.

Ditempat terpisah penahanan yang dilakukan Polisi mendatangkan respons keras dari pihak keluarga tersangka yang bersikeras mengganggap Aslim satu diantara tersangka tak bersalah. "Kami menghormati proses hukum, tidak mempermasalahkan langkah Polres Bitung, sebab itu kewenangan mereka. Tapi kami perlu memberikan penjelasan untuk kasus ini, supaya masyarakat bisa memahami posisi Pak Aslim," ujar Akhyar Ahmad didampingi Ade Abdullah, dua kerabat tersangka Aslim yang sengaja datang dari Jakarta untuk persoalan ini.

Lewat sejumlah dokumen yang diperlihatkan, keduanya mengklaim bahwa Aslim memang tidak bersalah dimana dalam dokumen itu terdiri dari kontrak kerja proyek pengadaan sawmill (alat pemotong kayu), faktur pembelian peralatan dari importir, serta berita acara penyerahan hasil pekerjaan.
"Sedangkan faktur, ini untuk membuktikan bahwa peralatan sawmill yang Pak Aslim adakan bukan barang bekas. PT Hinoka Alsindo Teknik sebagai perusahaan Pak Aslim, memesannya lewat perusahaan importir yang terpercaya, CV AKS Jakarta. Kalau perlu bukti lebih jelas, silahkan cek langsung ke alamat CV AKS di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara," jelasnya.

Keberadaan faktur tersebut turut diperkuat dengan berita acara serah terima barang nomor: 01-10/IA.2/BAST/12/2010. Yang mana dokumen itu ditandatangani oleh Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, serta Walikota Bitung. Ada pula dokumen pendukung lainnya, yakni Surat Pernyataan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bitung yang dikeluarkan Bulan November 2010.
Surat ini ditandatangani Veronica Makang SSi, selaku staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bitung. Dimana pada intinya surat itu menyatakan telah memeriksa bantuan peralatan dan mesin terminal kayu dari Ditjen Industri Agro.

"Isi surat ini sangat jelas. Disebutkan bahwa peralatan sawmill yang diadakan PT Hinoka Alsindo Teknik, dalam keadaan baik, lengkap dan kondisi baru. Makanya kami heran kalau dibilang pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Lagipula setelah proyek selesai, ada dua kali uji coba yang dilakukan dan hasilnya bagus," kata dia. Adapun versi kerabat tersangka ini nilai tender proyek ini, yaitu Rp 2.438.500.000. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar