BITUNG
- Tim Tarsius Polres Bitung kembali menggagalkan selundupan minyak tanah
bersubsidi dari Maluku Utara ke Kota Bitung, Kamis (29/10). Polisi kini
mengamankan BBM bersubsidi ratusan liter itu.
Menurut
Kapolres Bitung, AKBP Reindolf Unmehopa, penyelundupan terungkap berkat
informasi dari masyarakat kepada polisi. Tim Tarsius yang dikomandani Bripka
Arnold Moningka langsung menggagalkan aksi penyelundupan.
"Kami
menemukan barang bukti 52 jeriken berisi MT bersubsidi atau 500 liter lebih
pada pukul 06.25 Wita di Pelabuhan Penyeberangan ke Pulau Lembeh tepatnya Rukp
Pateten," tutur Unmehopa melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKB Rivo
Malonda didampingi Bripka Arnold Moningka di Mapolres Bitung, kemarin.
Dijelaskannya,
modus penyelundupan BBM bersubsidi dilakukan dengan rapih oleh para tersangka,
Mereka memasukkan puluhan jeriken berbagai ukuran di bagian palka kapal jenis
long boat bermesin tempel lalu ditimbun dan disisipi dengan tumpukan karung
berisi koprah sehingga jika tidak dilihat atau diperiksa dengan saksama MT itu
luput dari pandangan.
"MT
ini dipasok dari Pulau Batang Dua Maluku Utara dibeli dengan harga subsidi Rp 4
sampai Rp 8 ribu per liter jual di Bitung dengan harga bervariasi mulai dari Rp
12 ribu di pasar bisa Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu," katanya.
Lanjut
Rivo, penyelundupan itu dari informasi yang disampaikan masyarakat dilakukan
selama dua sampai empat kali dalam seminggu. Selain kembali dipasarkan MT
bersubsidi yang sudah dilarang peredarannya ditukar dengan BBM jenis solar.
"Tersangkanya adalah TSK YM (32) pemilik baeang dan bawa kapal AS (30).
Kini sudah diamankan di Mapolres Bitung beserta barang bukti," tukasnya.
Akibat
perbuatan melakukan penyelundupan BBM jenis MT subsidi ke Bitung tersangka
bakal dijerat Undang-undang Migas pasal 53 dan 55 dengan ancaman hukuman lima tahun
penjara.
Arief
Rachman, Sales Representative BBM Retail Pertamina Area Manado menjelaskan,
peredaran BBM jenis MT bersubsidi selain kepulauan di Sulawesi Utara sudah
ditidak menyalurkan lagi. "Pertamina sudah tidak salurkan MT bersubsidi di
kota kabupaten di luar kepulauan," tutur Arief.
Menurutnya,
pemerintah harus giat menegaskan aturan mengenai keberadaan MT bersubsidi yang
sudah tidak lagi disalurkan Pertamina selaku regulator dan pelaksana di
lapangan. "Pemerintahlah dalam hal ini Dinas Energi Sumber Daya Mineral
(ESDM) dan BPH Migas," tukasnya. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar