Rabu, 21 Oktober 2015

Dua WNA Diduga Lakukan Penyalahgunaan Izin Tingga



BITUNG - Kantor Imigrasi Kelas II Bitung tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua warga negara asing (WNA) yang bekerja di PT Gilontas Indonesia Cabang Bitung, diduga melakukan penyalagunaan izin tinggal.

Menurut Nur El Islami Kepala Kantor Imigrasi dua WNA diperiksa sejak Selasa (20/10) kemarin, keberadaannya di perusaha
perikanan dan kapal ikan ini diperoleh setelah ada laporan yang diterima. "Saat inu masih kami periksa secara intensif, kedua WNA itu bernama Guobing Chen (47) dan Zhenghai Zhou (52) keduanya merupakan warga negara Cina. Pekerjaannya di PT Gilontas Indonesia Cabang Bitung belum bisa dibuktikan karena kami masih mengumpul bukti hanya saja sebelumnya mereka bekerja sebagai enggineer," tutur Nur melalui Jacky Gerung Kepala seksi pengawasan dan penindakan (Wasdakim) Kantor Imigrasi Bitung, Rabu (21/10) kemarin.

Lanjutnya, keberadaan dua WNA asal negari tembok raksasa Cina dari keterangan sudah berada di Bitung semenjak akhir bulan September 2015 dan tinggal didalam mess karyawan milik PT Gilontas. "Saat ini statusnya masih diduga, jika dalam pemeriksaan terbukti mereka bakal dijerat dengan undang-undang nomor 6 tentang keimigrasian pasal 122 a," tukasnya.

Terpisah Jhon Sineri aktifis buruh Kota Bitung meminta agar pihak Imigras agar tidak setengah-setengah melakukan penindakan terhadap keberadaan WNA di Bitung yang menyalahgunakan izin tinggal. "Khusus di perusahan PT Gilontas dari hasil sidak yang kami lakukan ada sekitar 10 orang lagi WNA, tiga diantaranya WNA Filipina sudah dilarikan oleh perusahan dan sisanya masih ada didalam perusahan," tegas Sineri saat bersua dengan awak media di kantor Imigrasi Kelas II Bitung Rabu kemarin.

Lebih lantang lagi Sineri meminta Imigrasi mengusut tuntas keberadaan Tenaga kerja asing (TKA) yang masih banuak berkeliaran di Kota Bitung karena mereka semua ilegal alias merupakan warga negara asing. "Ini jelas melanggar rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTK) dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan," tukasnya. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar