Tiga pasangan calon walikota dan wakil
walikota Bitung periode 2016-2021 terancam digugurkan KPU Kota Bitung.
Mengingat ketiga pasangan calon itu, hingga saat ini belum juga melengkapi
salah satu persyaratan pencalonan yang ditetapkan KPU.
“Kami memberikan batas waktu hingga tanggal 23 Oktober ke
tiga pasangan calon yang belum melengkapi persayaratan pencalonan.
Jika tidak
maka kami menganggap pasangan calon itu gugur,” kata Humas KPU Kota Bitung,
Victory Rotty, Jumat (16/10/2015).
Rotty mengatakan, persayaratan yang belum dimasukkan
ketiga pasangan calon tersebut adalah surat cuti dan surat pemberhentian.
Mengingat tiga pasangan calon ada yang incumbent, PNS dan anggota DPRD yang
secara aturan harus memasukkan surat cuti atau pemberhentian selambat-lambatnya
60 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Persyaratan itu mengacu pada Undang Undang Nomor 8 tahun
2012 dan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015,” katanya.
Adapun ketiga pasangan calon itu kata Rotty adalah,
pasangan nomor urut satu yakni Max Lomban yang harus memasukan surat cuti
karena menjabat wakil walikota dan pasangannya Maurits Mantiri yang tercatat
sebagai anggota DPRD harus memasukan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD.
“Pasangan kedua adalah pasangan nomor urut empat, Hengky
Honandar dan Fabian Kaloh. Dimana Pak Hengky adalah anggota DPRD dan Pak Fabian
adalah PNS yang dua-duanya harus memasukkan surat pemberhentian,” katanya.
Pasangan ketiga menurut dia, adalah pasangan nomor urut
enam yakni Aryanthi Baramuli Putri dan Santy Gerald Luntungan.
“Ibu Aryanthi saat ini adalah anggota DPD RI sehingga
harus memasukkan surat pemberhentian,” beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar