BITUNG - Sejumlah guru honor SD
Inpres 10/73 Bitung
melakukan aksi mogok mengajar karena berbulan-bulan tidak menerima upah dari
sekolah.
Mereka
diterima Frangky Julianto, personil Komisi A, Selasa (6/10). SD Inpres 10/73
beralamatkan di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa.
"Gaji
kami sejak bulan Juni hingga September tidak dibayar," sahut guru saat membawa
keluhan mereka di hadapan Anggota DPRD Bitung Frangky
Julianto di Ruang Komisi A DPRD Bitung,
kemarin.
Dijelaskan
para guru honor
ini, gaji mereka senilai Rp 800 per bulan terdiri dari Rp 500 gaji pokok dan Rp
300 lain-lain.
"Meski
gaji kami tidak dibayar sejak Juni hingga sekarang kami tetap mengajar mulai
hari Senin hingga Sabtu karena di antara kami ada yang memegang perwalian kelas
atau wali kelas," jelas para guru.
Pada
Senin (5/10), tujuh dari delapan guru honor ini mengaku mendapat pesan singkat dari pimpinan
'Selamat pagi.
Mulai
esok istirahat dulu dari Honor' kemudian keesokan harinya mendapat sms lagi
'Selamat pagi.
Mohon
hadir karena ada pembayaran honor. Jika berhalangan akan diantar ke rumah
masing-masing'.
Mereka
pun memilih tidak masuk sekolah dan mogok belajar.
Mereka
juga mengaku kecewa karena disampaikan hanya melalui lewat pesan singkat.
"Masak
seorang pimpinan seperti itu dalam menyampaikan sesuatu, harus katakan secara
langsung atau lewat surat kepada kami," sesal guru honor lainnya.
Ina
(41), orangtua siswa kelas III mengaku kecewa karena kegiatan belajar mengajar
anak-anak terganggu.
"Anak
saya terpaksa pulang karena tidak mendapatkan pengajaran dengan baik dari guru mata pelajaran
karena guru
honor yang mengajar tidak masuk," kata Ina.
"Kasihan
kan anak-anak yang menjadi korban karena tidak mendapatkan pengajaran layak
dari sekolah," Ina menandaskan.
Frangky
Julianto, anggota DPRD Bitung Komisi yang menerima keluhan guru honor di SD
Inpres 10/73 langsung menindaklanjuti.
Dia
berencana mengundang pihak terkait untuk membahas dan mencari solusi dari
masalah ini dalam rapat dengar pendapat.
"Besok
(hari ini) kami undang mereka Kepsek, orangtua murid, Dinas Pendidikan,
Asissten I, guru
honor dan PNS. Ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang diterima karena
ini dunia pendidikan. Tidak bisa dibiarkan lama-lama," jelas Julianto. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar