BITUNG-Kasus
dugaan korupsi Terminal Kayu di Sagerat Kota Bitung, mulai meminta korban.Pihak
Polres Kota Bitung telah manahan dua tersangka inisial AW (61) dan AS (48), dan
saat ini keduanya masih menghuni tahanan Polres Kota Bitung. AW adalah Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Perindustrian, sedangkan AS pihak
ketiga pelaksana proyek.
Aktivis Kota
Bitung Berty Lumempouw, sebagai pelapor kasus tersebut, sangat mengharapkan
pihak Kepolisian professional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus
‘Terminal Kayu’ yang telah merugikan Negara sampai miliaran rupiah.
”Saya
mengapresiasi kinerja Polres Bitung yang telah menetapkan dua orang tersangka
atas kasus dugaan korupsi terminal kayu, kami sangat mengharapkan profesionalisme
dari penegak hukum dan tidak ada perlakuan istimewa kepada tersangka, karena
saya juga pernah merasakan bagaimana dinginnya tidur dilantai sel Polisi,” kata
Lumempouw sambil tersenyum.
Ia
menambahakan, seharusnya kasus tersebut diekspos ke media massa, agar menjadi
contoh serta untuk mencegah penyelenggara negara, kontraktor dan pihak-pihak
lain, melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dan ini adalah bagian dari
sanksi moral, terhadap pelaku Korupsi, harus ada efek jera.
“Transparansi
terhdap perkembangan penanganan kasus tersebut sangat dibutuhkan, dan ini juga
akan menjadi fungsi kontrol sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan
kasus tersebut,” tambahnya. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar