Senin, 26 Oktober 2015

Polres Tahan AW dan AS, Lumempouw Berharap Tersangka Jangan di Istimewakan



BITUNG-Kasus dugaan korupsi Terminal Kayu di Sagerat Kota Bitung, mulai meminta korban.Pihak Polres Kota Bitung telah manahan dua tersangka inisial AW (61) dan AS (48), dan saat ini keduanya masih menghuni tahanan Polres Kota Bitung. AW adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Perindustrian, sedangkan AS pihak ketiga pelaksana proyek.
Aktivis Kota Bitung Berty Lumempouw, sebagai pelapor kasus tersebut, sangat mengharapkan pihak Kepolisian professional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ‘Terminal Kayu’ yang telah merugikan Negara sampai miliaran rupiah.

”Saya mengapresiasi kinerja Polres Bitung yang telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi terminal kayu, kami sangat mengharapkan profesionalisme dari penegak hukum dan tidak ada perlakuan istimewa kepada tersangka, karena saya juga pernah merasakan bagaimana dinginnya tidur dilantai sel Polisi,” kata Lumempouw sambil tersenyum.
Ia menambahakan, seharusnya kasus tersebut diekspos ke media massa, agar menjadi contoh serta untuk mencegah penyelenggara negara, kontraktor dan pihak-pihak lain, melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dan ini adalah bagian dari sanksi moral, terhadap pelaku Korupsi, harus ada efek jera.
“Transparansi terhdap perkembangan penanganan kasus tersebut sangat dibutuhkan, dan ini juga akan menjadi fungsi kontrol sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus tersebut,” tambahnya. manadoline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar