BITUNG - Unit pelaksana teknis (UPTD) Dinas
Pendapatan Daerah Kota Bitung bakal mengambil tindakan tegas terhadap para penunggak pajak kendaraan
bermotor.
Kepala
UPTD Bitung
Ester Waworuntu BSc mengatakan lewat instruksi langsung dari Kepala Dinas
Pendapatan Daerah Provinsi
Sulut Roy Tumiwa pihaknya intens membahas mengenai
para penunggak pajak
dan mendorong UPTD di seluruh daerah agar bekerja maksimal dalam menagih pajak.
"Selang
bulan Januari sampai September 2015 tercatat angka penunggak pajak untuk
kendaraan bermotor roda dua 6.337 unit dan roda empat 851 unit," tutur
Waworuntu melalui melalui Linda Takalamingan SPd Kepala Seksi Pajak Doleansi
Retrubusi dan pajak
lain-lain (PLL) di kantornya Senin (19/10).
Langkah
konkrit yang bakal dilakukan UPDT Dispenda Bitung dalam
waktu dengan turun lapangan melakukan pengecekan terhadap pengendara wajib pajak yang belum
sadar untuk membayar pajak.
"Jadi
waktunya kami masih rahasiakan agar supaya tidak diketahui oleh para wajib pajak yang
nantinya akan ditindak. Kami akan bekerjasama dengan instansi teknis seperti
perhubungan, sat pol PP dan satuan lalu lintas polres akan melakukan operasi
atau rasia di Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)," ujarnya.
Upaya
ini sudah rutin dilakukan dengan sasaran para penunggak pajak yang masih
berkeliar sampai lupa akan kewajibannya membayar pajak.
Jauh
sebelum rasia dilakukan pihaknya turun membawa surat tagihan, setiap hari di
print out surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak daerah.
"Awal
diberikan surat ketetapan pajak daerah (SKPD)kalau hari pertama jatuh tempo berikan surat
tidak datang membayar, diterbitkan SKPD kalau dalam sebulan tidak indahkan bawa
sursat tagihan pajak
kalau masih tidak diindahkan masuk dalam piutang," sebutnya.
Pihak
mengakui langkah tersebutlah bisa dilakukan kepada para wajib pajak yang belum
sadar akan membayar pajak.
"Kami
tidak ada kewenangan untuk melakukan penyitaan tinggal kesadaran dari wajib pajak,"
tukasnya. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar