Bitung – Tergiur
dengan iming-iming bekerja santai tapi menghasilkan uang banyak, tujuh
perempuan berasal dari berbagai daerah di Sulut ini berencana menuju Sorong
Papua Barat.
Namun, impian
ketujuh perempuan itu sirna setelah rencana keberangkatan mereka tercium Tim
Resmob Polres Bitung yang menggagalkan keberangkatan mereka, Selasa
(18/10/2016) malam menggunakan KM Sinabung.
Operasi
penggagalan dugaan kasus trafficking ini dipimpin Aiptu Mansur Tangahu yang
mendapat informasi akan ada sejumlah perempuan akan dikirim ke Papua
menggunakan jalur laut.
“Kami langsung ke
Pelabuhan Samudera dan sekitar pukul 22.30 Wita kami mengamankan mereka saat
hendak naik ke kapal,” kata Mansur.
Ketujuh perempuan
itu kata Mansur adalah, AN, YI, EY, YT, MI, EI dan JN serta satu orang yang
diduga mucikari yakni Sri.
“Awalnya mereka
berbohong dengan mengaku akan bekerja di pabrik ikan di Sorong, tapi saat
diinterogasi akhirnya mengakui akan bekerja di sebuah kafe,” katanya.
Keenam perempuan
berparas cantik ini mengaku jika Sri mengimingi gaji yang lumayan beser dan
pekerjaan yang santai di kafe kenalannya di Sorong.
“Para korban
berasal dari berbagai daerah, AN, YI dan EY beralamat di Kota Bitung, MI, EI
dan JN dari Minahasa Utara dan terakhir YT dari Minahasa Selatan,” katanya.
Kasat Reskrim
Polres Bitung, AKP Coustantein Samuri membenarkan kasus itu. Namun dia sejauh
ini belum bisa menyimpulkan kalau itu kasus trafficking.
“Kita masih
mendalaminya. Unsur terjadinya trafficking masih kita cari,” katanya.
Alasannya kata
dia, semua korban sudah berusia di atas 19 tahun. Yang mana sesuai
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun
2007, kejahatan trafficking ditujukan bagi korban yang berusia 19 tahun ke
bawah. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar