Senin, 21 November 2016

Kadis Nakertrans Bitung Jadi Tersangka Proyek Infrastruktur di Batu Putih

Bitung – Kejaksaan Negeri Kota Bitung kembali membongkar kasus dugaan korupsi di jajaran Pemkot Bitung.


Kali ini, giliran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkot Bitung yang menjadi target korps berseragam coklat itu.

Dan, Selasa (11/10/2016), Kepala Disnakertrans Pemkot Bitung inisial FRB resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalagunaan dana proyek padat karya infrastruktur di Kelurahan Batu Putih Kecamatan Ranowulu tahun 2015.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Agustian Sunaryo SH CN MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Mustari Ali SH, FRB diduga telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya secara melawan hukum mencairkan dana untuk kegiatan padat karya infrstruktur di Kelurahan Batu Putih.

“Proyek itu merupakan bantuan dana APBN dengan pos anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI untuk kegiatan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun anggaran 2015 sebesar Rp1.271.336.000,” kata Mustari.

Mustari didampingi tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Orcido Belamarga SH menjelaskan, dana bantuan itu terbagi dua kegiatan yakni padat karya infrastruktur sebesar Rp725.436.000 dan kegiatan Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha baru sebesar Rp486.400.000.

“Dari hasil pemerikasaan, FRB mengakui telah menggunakan anggaran itu untuk kepentingan pribadi dan kerugian negara masih sementara dihitung,” katanya.

Pasal yang disangkakan terhadap FRB kata dia, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 29 tahun 2001 tentang perubahan atas 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. beritamanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar