Bitung –
Kejaksaan Negeri Kota Bitung kembali membongkar kasus dugaan korupsi di jajaran
Pemkot Bitung.
Kali ini, giliran
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkot Bitung yang menjadi
target korps berseragam coklat itu.
Dan, Selasa
(11/10/2016), Kepala Disnakertrans Pemkot Bitung inisial FRB resmi ditetapkan
sebagai tersangka atas dugaan penyalagunaan dana proyek padat karya
infrastruktur di Kelurahan Batu Putih Kecamatan Ranowulu tahun 2015.
Menurut Kepala
Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Agustian Sunaryo SH CN MH melalui Kasi Intel
Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Mustari Ali SH, FRB diduga telah menyalahgunakan
kewenangan atau jabatannya secara melawan hukum mencairkan dana untuk kegiatan
padat karya infrstruktur di Kelurahan Batu Putih.
“Proyek itu
merupakan bantuan dana APBN dengan pos anggaran Tugas Pembantuan Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI untuk kegiatan Program Penempatan dan
Perluasan Kesempatan Kerja tahun anggaran 2015 sebesar Rp1.271.336.000,” kata
Mustari.
Mustari
didampingi tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Orcido Belamarga SH
menjelaskan, dana bantuan itu terbagi dua kegiatan yakni padat karya
infrastruktur sebesar Rp725.436.000 dan kegiatan Peningkatan Kuantitas dan
Kualitas Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha baru sebesar
Rp486.400.000.
“Dari hasil
pemerikasaan, FRB mengakui telah menggunakan anggaran itu untuk kepentingan
pribadi dan kerugian negara masih sementara dihitung,” katanya.
Pasal yang
disangkakan terhadap FRB kata dia, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31
tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan UU Nomor 29 tahun 2001 tentang perubahan atas 18 UU Nomor
31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar