Rabu, 23 November 2016

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kejaksaan Belum Pasti Tahan Kadis Nakertrans Bitung

Bitung – Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Kota Bitung belum pasti menahan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkot Bitung, FRB.


Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Agustian Sunaryo SH CN MH, FRB memiliki riwayat penyakit sehingga pihaknya membutuhkan rekomendasi dari dokter untuk melakukan penahanan.

“Kita belum pasti menahan FRB karena alasan kesehatan, makanya setelah pemeriksaan kami akan membawa beliau ke RSUD Manembo-nambo untuk cek kesehatan,” kata Agustian, Selasa (11/10/2016).

Namun jika nantinya dokter manyatakan kesehatan FRB dalam kondisi baik maka pasti akan langsung ditahan di LP Klas IIB Tewaan Kota Bitung.

“Intinya kita tidak mau hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada tersangka, makanya kami perlu pemeriksaan atau rekomendasi dari dokter untuk melakukan penahanan,” katanya.

Apa yang dikatakan Agustian dibuktikan dengan membawa FRB ke RSUD untuk melakukan pengecekan kesehatan sebelum dibawa ke LP Klas IIB Tewaan dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.

FRB sendiri ditetapkan sebagai tersangka dugaan telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya secara melawan hukum mencairkan dana untuk kegiatan padat karya infrstruktur di Kelurahan Batu Putih Bawah Kecamatan Ranowulu.

Pekerjaan itu merupakan bantuan dana APBN dengan pos anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI untuk kegiatan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun anggaran 2015 sebesar Rp1.271.336.000.

Dana bantuan itu terbagi dua kegiatan yakni padat karya infrastruktur sebesar Rp725.436.000 dan kegiatan Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha baru sebesar Rp486.400.000. beritamanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar