Bitung – Pasca
ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Kota Bitung belum pasti menahan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkot Bitung, FRB.
Menurut Kepala
Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Agustian Sunaryo SH CN MH, FRB memiliki riwayat
penyakit sehingga pihaknya membutuhkan rekomendasi dari dokter untuk melakukan
penahanan.
“Kita belum pasti
menahan FRB karena alasan kesehatan, makanya setelah pemeriksaan kami akan membawa
beliau ke RSUD Manembo-nambo untuk cek kesehatan,” kata Agustian, Selasa
(11/10/2016).
Namun jika
nantinya dokter manyatakan kesehatan FRB dalam kondisi baik maka pasti akan
langsung ditahan di LP Klas IIB Tewaan Kota Bitung.
“Intinya kita
tidak mau hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada tersangka, makanya kami
perlu pemeriksaan atau rekomendasi dari dokter untuk melakukan penahanan,”
katanya.
Apa yang
dikatakan Agustian dibuktikan dengan membawa FRB ke RSUD untuk melakukan
pengecekan kesehatan sebelum dibawa ke LP Klas IIB Tewaan dengan menggunakan
mobil tahanan Kejaksaan.
FRB sendiri
ditetapkan sebagai tersangka dugaan telah menyalahgunakan kewenangan atau
jabatannya secara melawan hukum mencairkan dana untuk kegiatan padat karya
infrstruktur di Kelurahan Batu Putih Bawah Kecamatan Ranowulu.
Pekerjaan itu
merupakan bantuan dana APBN dengan pos anggaran Tugas Pembantuan Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI untuk kegiatan Program Penempatan dan
Perluasan Kesempatan Kerja tahun anggaran 2015 sebesar Rp1.271.336.000.
Dana bantuan itu
terbagi dua kegiatan yakni padat karya infrastruktur sebesar Rp725.436.000 dan
kegiatan Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Tenaga Kerja Mandiri untuk
penciptaan wirausaha baru sebesar Rp486.400.000. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar