Rabu, 30 November 2016

PT BST Klaim Telah Dapat Persetujuan Warga Simpan Bahan Kimia

Bitung – PT Bumandhala Shakti Terpadu (BST) mengaku telah mengantongi persetujuan dari warga RT 7 Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Mandidir untuk melakukan aktivitas penyimpanan zat kimia, Pestisida.


Menurut pemilik PT BST, Sekarwati Reuben, pihaknya telah bertatap muka bersama warga secara langsung beberapa waktu lalu dan warga telah menyetujui keberadaan gudang tersebut.

“Warga sekitar sudah setuju dan tidak ada masalah karena beberapa waktu lalu kami sudah tatap muka dengan warga serta melakukan sosialisasi tentang keberadaan gudang,” kata Sekarwati beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, pengusaha dibidang fumigasi ini juga mengklaim telah mengantongi semua ijin untuk membangun gudang dan melakukan aktivitas penyimpanan Pestisida.

“Semua ijin sudah lengkao sesuai aturan dan semua masalah perijinan kami serahkan ke lurah karena dari awak beliau yang mengurusnya,” katanya.

Ia juga mempersilakan untuk menemui lurah Wangurer Utara untuk mengecek ijin perusahaannya karena menurutnya semua masalah perijinan diserahkan ke lurah yang mengurus.

Sementara itu, Sekretaris BLH Pemkot Bitung, Sadat Minabari mengaku tidak tahu menahu soal gudang Pestisida di pemukiman warga Kelurahan Wangurer Utara.

“Saya akan cek, soalnya informasi ini saya baru tahu jika ada gudang Pestisida di Wangurer Utara,” katanya.

Ia berjanji akan segera melakukan pengecekan di lapangan dan memeriksa ijin aktivitas penyimpanan Pestisida yang diduga dilakukan PT BST. beritamanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar