Bitung – PT
Bumandhala Shakti Terpadu (BST) mengaku telah mengantongi persetujuan dari
warga RT 7 Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Mandidir untuk melakukan
aktivitas penyimpanan zat kimia, Pestisida.
Menurut pemilik
PT BST, Sekarwati Reuben, pihaknya telah bertatap muka bersama warga secara
langsung beberapa waktu lalu dan warga telah menyetujui keberadaan gudang
tersebut.
“Warga sekitar
sudah setuju dan tidak ada masalah karena beberapa waktu lalu kami sudah tatap
muka dengan warga serta melakukan sosialisasi tentang keberadaan gudang,” kata
Sekarwati beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu,
pengusaha dibidang fumigasi ini juga mengklaim telah mengantongi semua ijin
untuk membangun gudang dan melakukan aktivitas penyimpanan Pestisida.
“Semua ijin sudah
lengkao sesuai aturan dan semua masalah perijinan kami serahkan ke lurah karena
dari awak beliau yang mengurusnya,” katanya.
Ia juga
mempersilakan untuk menemui lurah Wangurer Utara untuk mengecek ijin
perusahaannya karena menurutnya semua masalah perijinan diserahkan ke lurah
yang mengurus.
Sementara itu,
Sekretaris BLH Pemkot Bitung, Sadat Minabari mengaku tidak tahu menahu soal
gudang Pestisida di pemukiman warga Kelurahan Wangurer Utara.
“Saya akan cek,
soalnya informasi ini saya baru tahu jika ada gudang Pestisida di Wangurer
Utara,” katanya.
Ia berjanji akan
segera melakukan pengecekan di lapangan dan memeriksa ijin aktivitas
penyimpanan Pestisida yang diduga dilakukan PT BST. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar