DPRD Kota Bitung kembali menggelar Rapat Paripurna, di
Ruang Sidang Utama, Senin (7/11). Paripurna Tingkat II yang dimulai sekitar Pukul
10.00 Wita itu, dalam rangka Penetapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Kota Bitung tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Perangkat
Daerah (OPD) Kota Bitung tahun 2016.
Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda OPD yang
dibacxakan Ketua Pansusnya, Nabsar Badoa,S.Pi,M.Si, disebutkan bahwa setelah
melalui tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melalui
fasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulawesi
Utara, maka Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini dapat
ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Bitung melalui Rapat Paripurna pada
saat ini.
Walikota Bitung, Maximiliaan Jonas Lomban,SE,M.Si, dalam
sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pansus Ranperda OPD.
”Kami sangat mengapresiasi Pansus yang telah bekerja semaksimal mungkin dan
banyak memberikan masukan yang positif yang mengedepankan kepentingan
masyarakat guna terwujudnya Bitung Hebat,” ujarnya.
Ranperda OPD ini setelah disetujui oleh DPRD Kota Bitung,
kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Bitung tentang
Persetujuan terhadap Ranperda beserta Konsep secara Umum dan Penandatanganan
Berita Acara persetujuan bersama antara Walikota Bitung dengan DPRD Kota
Bitung. manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar