Senin, 14 November 2016

DPRD Kota Bitung Tetapkan Perda tentang OPD



DPRD Kota Bitung kembali menggelar Rapat Paripurna, di Ruang Sidang Utama, Senin (7/11). Paripurna Tingkat II yang dimulai sekitar Pukul 10.00 Wita itu, dalam rangka Penetapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Bitung tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah (OPD) Kota Bitung tahun 2016.


Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda OPD yang dibacxakan Ketua Pansusnya, Nabsar Badoa,S.Pi,M.Si, disebutkan bahwa setelah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melalui fasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulawesi Utara, maka Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Bitung melalui Rapat Paripurna pada saat ini.

Walikota Bitung, Maximiliaan Jonas Lomban,SE,M.Si, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pansus Ranperda OPD. ”Kami sangat mengapresiasi Pansus yang telah bekerja semaksimal mungkin dan banyak memberikan masukan yang positif yang mengedepankan kepentingan masyarakat guna terwujudnya Bitung Hebat,” ujarnya.

Ranperda OPD ini setelah disetujui oleh DPRD Kota Bitung, kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Bitung tentang Persetujuan terhadap Ranperda beserta Konsep secara Umum dan Penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama antara Walikota Bitung dengan DPRD Kota Bitung. manadoexpress.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar