Jumlah
satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkungan pemerintah Kota Bitung
dipastikan bakal mengurangi pengurangan dari 35 menjadi 30.
"Yang
keluar dinas Energi sumber daya mineral (ESDM), dinas Kebersihan, Dinas Pasar,
Badan Pelaksana
Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) dan Badan
pemberdayaan masyarakat dan pemerintah kelurahan (BPMPK)," jelas Robby
Lumempouw Kabag Ortal setda Kota Bitung, Minggu (6/11).
Kepada
Tribun Manado dia menjelaskan, untuk Dinas ESDM urusannya sudah ditangani oleh
pemerintah provinsi. Sementara untuk Dinas pasar akan masuk dalam badan usaha
milik daerah (BUMD), dinas kebersihan akan bergabung dengan Dinas Lingkungan
Hidup, BP4K menyesuaikan dengan dinas terkati untuk para penyuluhnya sedangkan
BPMPK tidak ada lagi.
"Awalnya
saat pengusulan memasukan usulan Badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah
kelurahan keluar skor dan di ok provinsi serta keluar persetujuan untuk menjadi
Organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru Dinas pemberdayaan masyarakat dan
kelurahan tipe B saat verifikasi validasi dari kementrian tidak bicara apa-apa
tentang ini sehingga sudah disetujui oleh pemerintah provinsi," jelasnya.
Setelah
ditetapkan dalam ranperda, barulah keluar surat dari Kementrian Dalam Negeri
tanggal 11 Oktober 2016 yang menyatakan keberadaan BPMPK hanya bisa masuk
sebagai OPD di kabupaten bukan di kota, sehingga terjadi penundaan pembahasan
Ranperda OPD. Pemko Bitung langsung menyurut ke pemprov Sulut untuk meminta
solusi dari masalah ini, dan hasilnya fungsi untuk BPMPK dilimpahkan kebupaten
ke kecamatan dan kelurahan kooridnasinya di satu assiten yaitu assistem I
bidang pemerintahan dan kesra.
"Dalam
surat jawaban dari pemprov disebut bahwa bagi daerah kab/kota yng telah
tetapkan pernagkat daerah segera menyesuaikan dengan tipe logi perangkat daerah
dgn berpedopaman pada peraturan/keputusan menteri tersebut," tukasnya.
Ditempat
terpisah Ketua DPRD Kota Tomohon Miky Wenur mendadak mendatangi pemko Bitung,
Jumat (4/11) bertemua dengan Kepala Bagian Organisasi dan Kepala Bagian Hukum
setda Kota Bitung. Dimana dalam pertemuan itu Wenur mengatakan pihak sudah
menetapkan perda tentang OPD didalamnya ada BPMPK.
"Nah
saat menetapkan perda itu turunlah surat dari kemendagri yang berisi bahwa
daerah kota tidak punya keluhran sebaiknya tidak ada BPMPK, untuk urusan dari
instansi ini akan diserahkan kesalah satu bidang di sekretariat daerah,"
jelasnya.
Saat
ini pemerintah Kota Tomohon tengah melakukan pembahasan KUA-PPS untuk APBD
2017, dan untuk APBD 2017 mengacu pada OPD yang baru didalamnya ada BPMPK yang
menjadi Dinas dari Badan.
"Atas
keadaan itu kami datang ke Bitung untuk shering karena perda OPD Bitung belum
ditetapkan sementara kami sudah sehingga masukan didapat hari Senin besok (hari
ini) akan ada langkah segera perintah Pansus Perda OPD, dinas terkait di
eksekutif melakukan konsultasi ke Provinsi mencari solusi apakah mengubah perda
atau lainnya," kata dia. sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar