Minggu, 06 November 2016

Ketua DPRD Tomohon Sharing Tentang OPD



Jumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkungan pemerintah Kota Bitung dipastikan bakal mengurangi pengurangan dari 35 menjadi 30.

"Yang keluar dinas Energi sumber daya mineral (ESDM), dinas Kebersihan, Dinas Pasar, Badan Pelaksana
Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) dan Badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah kelurahan (BPMPK)," jelas Robby Lumempouw Kabag Ortal setda Kota Bitung, Minggu (6/11).

Kepada Tribun Manado dia menjelaskan, untuk Dinas ESDM urusannya sudah ditangani oleh pemerintah provinsi. Sementara untuk Dinas pasar akan masuk dalam badan usaha milik daerah (BUMD), dinas kebersihan akan bergabung dengan Dinas Lingkungan Hidup, BP4K menyesuaikan dengan dinas terkati untuk para penyuluhnya sedangkan BPMPK tidak ada lagi.

"Awalnya saat pengusulan memasukan usulan Badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah kelurahan keluar skor dan di ok provinsi serta keluar persetujuan untuk menjadi Organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru Dinas pemberdayaan masyarakat dan kelurahan tipe B saat verifikasi validasi dari kementrian tidak bicara apa-apa tentang ini sehingga sudah disetujui oleh pemerintah provinsi," jelasnya.

Setelah ditetapkan dalam ranperda, barulah keluar surat dari Kementrian Dalam Negeri tanggal 11 Oktober 2016 yang menyatakan keberadaan BPMPK hanya bisa masuk sebagai OPD di kabupaten bukan di kota, sehingga terjadi penundaan pembahasan Ranperda OPD. Pemko Bitung langsung menyurut ke pemprov Sulut untuk meminta solusi dari masalah ini, dan hasilnya fungsi untuk BPMPK dilimpahkan kebupaten ke kecamatan dan kelurahan kooridnasinya di satu assiten yaitu assistem I bidang pemerintahan dan kesra.

"Dalam surat jawaban dari pemprov disebut bahwa bagi daerah kab/kota yng telah tetapkan pernagkat daerah segera menyesuaikan dengan tipe logi perangkat daerah dgn berpedopaman pada peraturan/keputusan menteri tersebut," tukasnya.

Ditempat terpisah Ketua DPRD Kota Tomohon Miky Wenur mendadak mendatangi pemko Bitung, Jumat (4/11) bertemua dengan Kepala Bagian Organisasi dan Kepala Bagian Hukum setda Kota Bitung. Dimana dalam pertemuan itu Wenur mengatakan pihak sudah menetapkan perda tentang OPD didalamnya ada BPMPK.

"Nah saat menetapkan perda itu turunlah surat dari kemendagri yang berisi bahwa daerah kota tidak punya keluhran sebaiknya tidak ada BPMPK, untuk urusan dari instansi ini akan diserahkan kesalah satu bidang di sekretariat daerah," jelasnya.

Saat ini pemerintah Kota Tomohon tengah melakukan pembahasan KUA-PPS untuk APBD 2017, dan untuk APBD 2017 mengacu pada OPD yang baru didalamnya ada BPMPK yang menjadi Dinas dari Badan.

"Atas keadaan itu kami datang ke Bitung untuk shering karena perda OPD Bitung belum ditetapkan sementara kami sudah sehingga masukan didapat hari Senin besok (hari ini) akan ada langkah segera perintah Pansus Perda OPD, dinas terkait di eksekutif melakukan konsultasi ke Provinsi mencari solusi apakah mengubah perda atau lainnya," kata dia. sumber:manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar