Bitung – Dua
lurah di Kota Bitung harus kehilangan jabatan karena dilaporkan warga melakukan
pungli.
Sesuai rilis
Bagian Humas Pemkot Bitung, Selasa (18/10/2016), informasi pencopotan dua lurah
itu disampaikan Walikota Bitung, Max Lomban terkait pemberantas praktek
Pungutan liar (Pungli) dijajaran Pemkot Bitung.
Walikota
menyatakan, sangsi terebut ditujukan kepada salah satu lurah di Kecamatan Maesa
karena sesuai dengan laporan masyarakat telah melakukan praktek Pungli.
“Sementara
satunya lagi lurah di Kecamatan Lembeh Utara, melakukan pelanggaran yang tidak
bisa ditolelir,” kata Max.
Genjaran yang
diberikan kata Max, adalah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai lurah.
“Saya sudah
beritahukan kepada wakil walikota dan memerintahkan Plt Sekda segera terbitkan
nota dinas, untuk mengisi jabatan dua lurah tersebut,” katanya.
Untuk itu ia
kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran PNS Pemkot Bitung agar tidak
melakukan Pungli khususnya layanan publik juga pelanggaran berdasarkan
peraturan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar