Sabtu, 12 November 2016

Wow !!! Dilaporkan Lakukan Pungli, Dua Lurah Dinonaktifkan

Bitung – Dua lurah di Kota Bitung harus kehilangan jabatan karena dilaporkan warga melakukan pungli.


Sesuai rilis Bagian Humas Pemkot Bitung, Selasa (18/10/2016), informasi pencopotan dua lurah itu disampaikan Walikota Bitung, Max Lomban terkait pemberantas praktek Pungutan liar (Pungli) dijajaran Pemkot Bitung.

Walikota menyatakan, sangsi terebut ditujukan kepada salah satu lurah di Kecamatan Maesa karena sesuai dengan laporan masyarakat telah melakukan praktek Pungli.

“Sementara satunya lagi lurah di Kecamatan Lembeh Utara, melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolelir,” kata Max.

Genjaran yang diberikan kata Max, adalah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai lurah.

“Saya sudah beritahukan kepada wakil walikota dan memerintahkan Plt Sekda segera terbitkan nota dinas, untuk mengisi jabatan dua lurah tersebut,” katanya.

Untuk itu ia kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran PNS Pemkot Bitung agar tidak melakukan Pungli khususnya layanan publik juga pelanggaran berdasarkan peraturan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. beritamanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar