Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung Tingkat II dalam rangka
Penetapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bitung tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung Tahun 2016, dilaksanakan di ruangan
sidang DPRD Bitung, Senin (7/11/2016).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Bitung Laurensius
Supit, didampingi Wakil Ketua DPRD Jerry Lengkong, dan dihadiri FKPD bersama
kepala-kepala SKPD kota Bitung.
Ketua Pansus Nabsar Badoa Sip Msi, dalam laporannya
mengatakan, setelah melalu tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Biro Hukum Setda
Provinsi Sulawesi Utara maka Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah ini dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Bitung melalui Rapat
Paripurna.
Walikota Bitung MJ Lomban dalam sambutannya mengatakan,
terima kasih bahwa Pansus telah bekerja semaksimal mungkin dan banyak
memberikan masukan yang positif yang mengedepankan kepentingan masyarakat guna
terwujudnya ‘Bitung Hebat’.
Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini
disetujui dengan dikuti oleh penandatanganan keputusan DPRD Kota Bitung tentang
persetujuan terhadap Ranperda yang dimaksud beserta konsep secara umum dan
penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Walikota Bitung dengan
DPRD Kota Bitung. cybersulutnews.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar