Bitung –
Kejaksaan Negeri Kota Bitung mengisyaratkan kasus dugaan korupsi Padat Karya
Infrastruktur Disnakertrans Pemkot Bitung tahun 2015 bakal menyeret calon
tersangka lain.
Menurut Kasi
Intel Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Mustari Ali SH, tidak menutup kemungkinan
selain Kepala Disnakertrans Pemkot Bitung, FRB yang tersangkut kasus itu, bakal
ada tersangka lainnya.
“Walaupun FRB
sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka, bukan berarti kami tak melakukan
atau menelusuri tersangka lainnya. Karena tidak menutup kemungkinan bakal ada
tersangka lain,” kata Mustari, Selasa (11/10/2016).
Mustari
menyatakan, pihaknya masih terus bekerja dan mendalami kasus itu untuk mencari
tahu apakah masih ada tersangka lain selain FRB.
“Jika dalam
proses pemeriksaan kita menemukan dua alat bukti maka pasti akan ada tersangka
baru selain FRB,” katanya.
FRB sendiri
ditetapkan sebagai tersangka dugaan telah menyalahgunakan kewenangan atau
jabatannya secara melawan hukum mencairkan dana untuk kegiatan padat karya
infrstruktur di Kelurahan Batu Putih Bawah Kecamatan Ranowulu.
Pekerjaan itu
merupakan bantuan dana APBN dengan pos anggaran Tugas Pembantuan Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI untuk kegiatan Program Penempatan dan
Perluasan Kesempatan Kerja tahun anggaran 2015 sebesar Rp1.271.336.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar