Selasa, 22 November 2016

Kejaksaan Berikan Sinyal Kasus Disnakertrans Tak Berhenti di FRB 

Bitung – Kejaksaan Negeri Kota Bitung mengisyaratkan kasus dugaan korupsi Padat Karya Infrastruktur Disnakertrans Pemkot Bitung tahun 2015 bakal menyeret calon tersangka lain.


Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Mustari Ali SH, tidak menutup kemungkinan selain Kepala Disnakertrans Pemkot Bitung, FRB yang tersangkut kasus itu, bakal ada tersangka lainnya.

“Walaupun FRB sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka, bukan berarti kami tak melakukan atau menelusuri tersangka lainnya. Karena tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain,” kata Mustari, Selasa (11/10/2016).

Mustari menyatakan, pihaknya masih terus bekerja dan mendalami kasus itu untuk mencari tahu apakah masih ada tersangka lain selain FRB.

“Jika dalam proses pemeriksaan kita menemukan dua alat bukti maka pasti akan ada tersangka baru selain FRB,” katanya.

FRB sendiri ditetapkan sebagai tersangka dugaan telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya secara melawan hukum mencairkan dana untuk kegiatan padat karya infrstruktur di Kelurahan Batu Putih Bawah Kecamatan Ranowulu.

Pekerjaan itu merupakan bantuan dana APBN dengan pos anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI untuk kegiatan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun anggaran 2015 sebesar Rp1.271.336.000.

Dana bantuan itu terbagi dua kegiatan yakni padat karya infrastruktur sebesar Rp725.436.000 dan kegiatan Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha baru sebesar Rp486.400.000. beritamanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar