Dalam rangka penetapan Program Pembentukan Perda Kota
Bitung tahun 2017, DPRD Kota Bitung menggelar rapat paripurna, di Ruang Sidang
Utama, Selasa (15/11). Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bitung,
Laurensius Supit, dihadiri langsung oleh Walikota Bitung Maxmiliaan J.
Lomban,SE,M.Si, unsur FKPD, maupun para undangan lainnya.
Dari 19 Rancangan Peraturan daerah (ranperda) yang sudah
diusulkan oleh pihak eksekutif, baru 18 ranperda yang disepakati untuk dibahas
dalam tahun anggaran 2017 nanti. Seperti tertuang dalam laporan Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dibacakan oleh Julitje Maringka.
Sementara, 1 ranperda yaitu Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota
Bitung pada Perusahaan Daerah Bangun Bitung, sudah digabung menjadi satu dengan
Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung Berupa Aset pada Perusahaan
Daerah Bangun Bitung. Pasalnya, kedua Ranperda tersebut sama isinya.
DPRD Kota Bitung kemudian mengambil kesimpulan/keputusan
yaitu menyetujui dan menetapkan hasil Penyusunan Program Pembentukan Peraturan
Daerah 2017 menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2017, setelah
mendengarkan laporan Bapemperda tadi. manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar