Kamis, 01 Oktober 2015

Masyarakat dan Nelayan Kehilangan Pantai Akibat Reklamasi



Gencarnya industrialisasi pada satu dasa warsa (10 tahun) terakhir, membuat masyarakat di kota Bitung, Sulawesi Utara, kehilangan fasilitas publik bernama pantai.

Para investor di bidang perikanan, Bahan Bakar Minyak, Minyak sawit, dan lain-lain, telah memborong lahan strategis, berbatasan dengan pantai.

Sayangnya hampir seluruh perusahaan, pada akhirnya menguasai pantai, dan tragisnya mereka melakukan reklamasi dan pembangunan dermaga, hingga masyarakat dan nelayan kehilangan pantai.

” Sudah  lima tahun ini, perahu saya terpaksa harus tambat di Aertembaga, kalau mau pergi mencari ikan harus mengeluarkan biaya angkutan 10 ribu rupiah,” kata Jemmy, nelayan di Kelurahan Wangurer.

Sebelum aksi reklamasi penguasa modal, para nelayan dapat menambatkan perahu di sepanjang pantai Tanjung Merah hingga Aertembaga. Bukan hanya nelayan, masyarakatpun kini harus pergi ke Tanjung Merah atau ke Kasawari untuk melihat dan menikmati suasana pantai. Karena akses jalan ke pantai telah dipagar petusahaan, dan pantainya telah hilang.Padahal sesuai Undang-Undang Agraria, kawasan pantai merupakan milik negara.

Kita semua berharap, Walikota dan Wakil Walikota mendatang mampu mengembalikan hak rakyat atas pantai. Industrialisasi tak serta-merta harus ‘mencuri’ hak rakyat akan pantai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar