Gencarnya
industrialisasi pada satu dasa warsa (10 tahun) terakhir, membuat masyarakat di
kota Bitung, Sulawesi Utara, kehilangan fasilitas publik bernama pantai.
Para
investor di bidang perikanan, Bahan Bakar Minyak, Minyak sawit, dan lain-lain,
telah memborong lahan strategis, berbatasan dengan pantai.
Sayangnya
hampir seluruh perusahaan, pada akhirnya menguasai pantai, dan tragisnya mereka
melakukan reklamasi dan pembangunan dermaga, hingga masyarakat dan nelayan
kehilangan pantai.
”
Sudah lima tahun ini, perahu saya
terpaksa harus tambat di Aertembaga, kalau mau pergi mencari ikan harus
mengeluarkan biaya angkutan 10 ribu rupiah,” kata Jemmy, nelayan di Kelurahan
Wangurer.
Sebelum
aksi reklamasi penguasa modal, para nelayan dapat menambatkan perahu di
sepanjang pantai Tanjung Merah hingga Aertembaga. Bukan hanya nelayan,
masyarakatpun kini harus pergi ke Tanjung Merah atau ke Kasawari untuk melihat
dan menikmati suasana pantai. Karena akses jalan ke pantai telah dipagar
petusahaan, dan pantainya telah hilang.Padahal sesuai Undang-Undang Agraria,
kawasan pantai merupakan milik negara.
Kita
semua berharap, Walikota dan Wakil Walikota mendatang mampu mengembalikan hak
rakyat atas pantai. Industrialisasi tak serta-merta harus ‘mencuri’ hak rakyat
akan pantai.
sumber:bitungnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar