BITUNG - Strukutur
kelembagaan Pemerintah Kota Bitung dipastikan akan mengalami perampingan.
Pasalnya, dalam RPJMD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertuang jumlah
SKPD yang berkurang dari 35 menjadi 31 SKPD saja. Perampingan ini terungkap
dalam Rapat Paripurna Pembahasan Tingkat I RPMJD dan OPD yang digelar DPRD Kota
Bitung, Senin (5/9). Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bitung,
Laurensius Supit
Perampingan
struktur ini diungkapkan oleh Walikota Bitung, Maxmiliaan Jonas Lomban,SE,M.Si
didampingi Wakil Walikota Bitung, Ir.Maurits Mantiri. Dimana menurut keduanya,
perubahan struktur OPD Pemkot Bitung ini sudah disesuaikan dengan PP Nomor 18
tahun 2016.
Per 1 Januari
2017, saat dimana Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 ini mulai berlaku,
maka ada 121 jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal ditiadakan. Jabatan
tersebut antara lain 4 pejabat Eselon II, 6 pejabat Eselon IIIa, 28 pejabat
Eselon IIIb, serta 83 pejabat Eselon IV.
Atas perampingan
tersebut, jelas Lomban, maka Pemkot Bitung dalam tahun 2017 nanti berhemat
sekitar Rp 25 Miliar. ”Atau belanja pegawai sebesar dua puluh lima milyar ini
akan dialihkan kepada anggaran Belanja Publik,” jelasnya.
Untuk itu, Lomban
menegaskan bagi pejabat Eselon II dalam lingkup Pemkot Bitung untuk sementara
tidak diperbolehkan melakukan kegiatan keluar daerah pada minggu berjalan.
”Serta, wajib hadir dalam pembahasan Ranperda RPJMD dan OPD ini,” tegasnya.
Lebih jauh Lomban
mengharapkan seluruh anggota DPRD Bitung bisa menghadiri kegiatan Launching
Bitung Bahari Berseri akan dilaksanakan 13 September 2016 di Jakarta. (keket). manadoexpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar