BITUNG - Kamis (8/9), giliran Pansus
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Kota Bitung, menggelar rapat
pembahasan dengan melibatkan pihak eksekutif. Rapat ini dipimpin oleh Ketua
Pansus, Nabsar Badoa,S.Pi,M.Si dan didampingi oleh Wakil Ketua Pansus, Tonny
Yunus,SE, serta sejumlah Anggota Pansus yang hadir.
Plt Sekretaris Kota Bitung, Drs
Malton Andalangi, ddidampingi beberapa Kepala SKPD yang hadir selaku Tim
Penyusun Ranperda ini, mengungkapkan bahwa dengan adanya penetapan PP Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menjadi dasar penyusunan Ranperda ini.
Dimana, tujuannya adalah untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada
Daerah dalam menata Perangkat Daerah secara Efesien.
Terungkap pula pemangkasan jabatan
Struktural yang sebelumnya berjumlah 685 menjadi 564, dengan selisih jabatan struktural
yang terpangkas berjumlah 121 jabatan. Sementara dari sisi anggaran, atas
perampingan ini maka Pemkot Bitung menghemat anggaran sebesar Rp.
24.790.760.000,00.
Dijelaskannya, berdasarkan PP 18
Tahun 2016 Jumlah Tipologi Perangkat Daerah Kota Bitung yaitu: Tipe A : 13
Perangkat Daerah (diluar BPPD & Kesbangpol), Tipe B : 12 Perangkat Daerah,
dan Tipe C : 4 Perangkat Daerah. manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar