Sabtu, 24 September 2016

Pemangkasan Gaji THL Bitung Dinilai Tak Manusiawi

Bitung – Kebijakan walikota Bitung memangkas gaji Tenaga Harian Lepas (THL) dinilai tak manusiawi.


Mengingat gaji THL yang selama ini mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.400.000 akan dipangkas menjadi Rp2 juta hingga Rp1.500.000 sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/HKM/SK/135/2016 tentang Perubahan Besaran Honorarium Tenaga Kerja Kontrak yang Diperbantukan di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung tahun 2016.

“Tindakan itu sangat tidak manusiawi, karena penetapan gaji THL mengacu pada UMP sehingga Pemkot harus mengkaji kembali SK Nomor 188.45 itu,” kata salah satu aktivis buruh Kota Bitung, Esthepanus Sidangoli, Jumat (16/9/2016).

Tak manusiawi dan harus dikoreksi karena menurut Esthepanus, selain tak sesuai UMP, jika gaji THL dipangkas maka juga menyalahi Komponen Hidup Layak (KHL) yang selama ini dijadikan standar untuk menatapkan besaran UMP.

“Salah satu visi dan misi walikota adalah mensejahterakan masyarakat. Nah bagaimana mau mensejahterakan jika gaji yang diterima tak memenuhi KHL,” katanya.

Disisi lain kata dia, selama ini Pemkot selalu menekan pengusaha untuk menerapkan UMP dalam menggaji karyawannya. Sedangkan Pemkot sendiri menggaji THL tanpa sesuai UMP.

“Secara tidak langsung Pemkot memberikan contoh buruk terhadap dunia ketenakerjaan di Kota Bitung yang memberikan gaji dibawah UMP. Padahal Pemkot harusnya memberi contoh menerapkan UMP,” katanya.

Ia berharap walikota mengkaji kembali SK pemangkasan gaji THL itu karena mencederai sistim pengupahan tenaga kerja di Kota Bitung. beritamanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar