Bitung – Kebijakan
walikota Bitung memangkas gaji Tenaga Harian Lepas (THL) dinilai tak manusiawi.
Mengingat gaji
THL yang selama ini mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar
Rp2.400.000 akan dipangkas menjadi Rp2 juta hingga Rp1.500.000 sesuai Surat
Keputusan (SK) Nomor 188.45/HKM/SK/135/2016 tentang Perubahan Besaran
Honorarium Tenaga Kerja Kontrak yang Diperbantukan di Lingkungan Pemerintah
Kota Bitung tahun 2016.
“Tindakan itu
sangat tidak manusiawi, karena penetapan gaji THL mengacu pada UMP sehingga
Pemkot harus mengkaji kembali SK Nomor 188.45 itu,” kata salah satu aktivis
buruh Kota Bitung, Esthepanus Sidangoli, Jumat (16/9/2016).
Tak manusiawi dan
harus dikoreksi karena menurut Esthepanus, selain tak sesuai UMP, jika gaji THL
dipangkas maka juga menyalahi Komponen Hidup Layak (KHL) yang selama ini
dijadikan standar untuk menatapkan besaran UMP.
“Salah satu visi
dan misi walikota adalah mensejahterakan masyarakat. Nah bagaimana mau
mensejahterakan jika gaji yang diterima tak memenuhi KHL,” katanya.
Disisi lain kata
dia, selama ini Pemkot selalu menekan pengusaha untuk menerapkan UMP dalam
menggaji karyawannya. Sedangkan Pemkot sendiri menggaji THL tanpa sesuai UMP.
“Secara tidak
langsung Pemkot memberikan contoh buruk terhadap dunia ketenakerjaan di Kota
Bitung yang memberikan gaji dibawah UMP. Padahal Pemkot harusnya memberi contoh
menerapkan UMP,” katanya.
Ia berharap
walikota mengkaji kembali SK pemangkasan gaji THL itu karena mencederai sistim
pengupahan tenaga kerja di Kota Bitung. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar