Kendati
sudah diduga melanggar, PT Pathemaang Raya yang berlokasi di Kecamatan
Aertembaga tak pernah gentar apalagi takut dengan ganjaran undang-undang
ketenagakeejaan.
“Akhir
2014 PT Pathemaang Raya telah merumahkan ratusan karyawan yang bekerja di
kapal-kapal mereka, hak untuk mendapatan upah tunggu mengingat mereka tidak di
PHK seharusnya disalurkan oleh manajemen perusahaan,” kata Pengurus Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bitung, Petrus Sidangoli, Selasa
(6/9/2016).
Sayangnya,
kata dia, upah tunggu tidak dilakukan bahkan proses mediasinya juga buntu di
tahapan Disnakertrans. Bahkan hasil demo ke DPRD beberapa waktu lalu tak
membuahkan hasil karena perwakilan PT Pathemaang Raya tak hadir.
“Sikap
arogan manajemen perusahaan yang tidak bersedia hadir dalam proses mediasi
tanpa alasan jelas,” katanya.
Namun
perjuangan Petrus bersama ratusan karyawan
PT Pathemaang Raya sedikit menemui titik terang setelah mengadu ke
otoritas Direktur Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) melalui Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Aertembaga Kota
Bitung.
“Pihak
PPS langsung menanggapi dengan melakukan mediasi namun belum ada titik temu,
kami dijanjikan akan dimediasi kembali pada hari Selasa pekan depan karena
perusahaan tak hadir,” katanya.
Kepala
PPS Kota Bitung, Henri Batubara membenarkan ketidak hadiran perwakilan
manajemen perusahaan. Padahal kasus itu sudah cukup lama, bahkan sampai sudah 2
tahun belum selesai.
“Kami
berupaya agar ada jalan tengah, bagaimana agar para karyawan mendapatkan upah
tunggu selama mereka tidak melaut. Sayangnya upaya kami terhalang tidak
hadirnya manajemen,” katanya.
Henri
menyatakan akan menyurat secara resmi ke pihak perusahaan agar bisa menghadiri
proses mediasi yang direncanakan pada Selasa pekan. Dan tetap tak diindahkan,
pihaknya akan melakukan cara lain.
“Semua
terserah manajemen perusahaan, karena mereka akan berhadapan dengan kami dalam
pengurusan perizinan kapal-kapal milik mereka,” katanya. sumber:beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar