Rabu, 07 September 2016

Perusahaan Ini Paling “Sakti” di Bitung



Kendati sudah diduga melanggar, PT Pathemaang Raya yang berlokasi di Kecamatan Aertembaga tak pernah gentar apalagi takut dengan ganjaran undang-undang ketenagakeejaan.

Buktinya, upaya mediasi yang coba dilakukan DPRD dan Disnakertrans terkait setelah merumahkan ratusan karyawannya tahun 2014 lalu hingga kini tak pernah ditanggapi.

“Akhir 2014 PT Pathemaang Raya telah merumahkan ratusan karyawan yang bekerja di kapal-kapal mereka, hak untuk mendapatan upah tunggu mengingat mereka tidak di PHK seharusnya disalurkan oleh manajemen perusahaan,” kata Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bitung, Petrus Sidangoli, Selasa (6/9/2016).

Sayangnya, kata dia, upah tunggu tidak dilakukan bahkan proses mediasinya juga buntu di tahapan Disnakertrans. Bahkan hasil demo ke DPRD beberapa waktu lalu tak membuahkan hasil karena perwakilan PT Pathemaang Raya tak hadir.

“Sikap arogan manajemen perusahaan yang tidak bersedia hadir dalam proses mediasi tanpa alasan jelas,” katanya.

Namun perjuangan Petrus bersama ratusan karyawan  PT Pathemaang Raya sedikit menemui titik terang setelah mengadu ke otoritas Direktur Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Aertembaga Kota Bitung.

“Pihak PPS langsung menanggapi dengan melakukan mediasi namun belum ada titik temu, kami dijanjikan akan dimediasi kembali pada hari Selasa pekan depan karena perusahaan tak hadir,” katanya.

Kepala PPS Kota Bitung, Henri Batubara membenarkan ketidak hadiran perwakilan manajemen perusahaan. Padahal kasus itu sudah cukup lama, bahkan sampai sudah 2 tahun belum selesai.

“Kami berupaya agar ada jalan tengah, bagaimana agar para karyawan mendapatkan upah tunggu selama mereka tidak melaut. Sayangnya upaya kami terhalang tidak hadirnya manajemen,” katanya.

Henri menyatakan akan menyurat secara resmi ke pihak perusahaan agar bisa menghadiri proses mediasi yang direncanakan pada Selasa pekan. Dan tetap tak diindahkan, pihaknya akan melakukan cara lain.

“Semua terserah manajemen perusahaan, karena mereka akan berhadapan dengan kami dalam pengurusan perizinan kapal-kapal milik mereka,” katanya. sumber:beritamanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar