Bitung – Seorang
Warga Negara Asing (WNA) Filipina bernama Rey Gocong Sajol (40an) dilaporkan ke
Polres Bitung atas dugaan penelantaran istri dan KDRT, Kamis (1/9/2016).
Ray yang tercatat
sebagai karyawan PT RD Pacific itu dilaporkan istrinya, May dengan nomor
laporan LP/465/VIII/2016/Sulut/Res-Btg atas dugaan penelantaran dan KDRT.
Menurut salah
satu kerabat May, pria WNA itu meninggalkan istrinya bulan Oktober 2016 serta
tidak pernah diberi nafkah lahir dan batin.
“Dia (May, red)
ditinggalkan suaminya di mess perusahaan begitu saja tanpa kabar ataupun
kejelasan,” kata salah satu keluarga May.
Ia mengatakan,
semenjak meninggalkan May, Ray tak pernah memberikan kabar kepada mereka dan
meninggalkan begitu saja tanpa kejelasan hingga kini.
“Kami pikir dia
(Ray, red) sudah merubah sikapnya semenjak kami laporkan karena menganiaya
istrinya hingga babak belur beberapa waktu lalu,” katanya.
Namun rupanya,
suami May itu hanya memberikan janji manis mau berubah sehingga laporan KDRT
diselesaikan secara damai oleh pihak keluarga.
“Kali ini kami
tidak akan memaafkan dia dan keluarga sudah sepakat menyelesaikan masalah ini
lewat proses hukum,” katanya.
Sementara itu,
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Coustantein Samuri membenarkan adanya laporan
itu dan pihaknya sementara melakukan pendalaman.
“Jika ada bukti
kuat maka pasti terlapor akan kami panggil untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya,” kata Coustantein. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar