Selasa, 06 September 2016

Paripurna Ranperda RPJMD-OPD Bitung Ricuh, Anggota Dewan Saling Lempar

BITUNG - Rapat paripurna pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bitung, Senin (5/9) berlangsung panas.

Paripurna diwarnai aksi lempar botol air mineral. Aksi tak terpuji ini terjadi di tengah paripurna yang dihadiri Wali Kota Bitung Max Lomban, Wawali Maurits Mantiri dan Plt Sekda Malton Andalangi.


Personel DPRD, Djon C Hamber melempar botol air minerah yang masih separuh isinya ke arah Alexander Nyong Wenas, personel Fraksi Nasdem yang sedang menginterupsi. Langkah Djon Hamber yang meringsek ke arah Nyong Wenas ditahan sejumlah anggota DPRD lainnya.

Nyong Wenas sendiri tak terima dengan aksi itu. "Saya tak terima dilempar seperti ini," tukasnya.
Aksi nekat Djon Hamber dipicu protes anggota DPRD Bitung atas tidak dimasukkannya anggota DPRD Non-Fraksi, Anthonius Supit (Ko Hen) dalam Pansus RPJMD dan OPD. "Skors dulu paripurna karena ada yang tidak beres dengan susunan personel Pansus," ujar Syam Panai Fraksi Kebangkitan Nurani.

Syam memotong pengumuman nama-nama personel Pansus yang sedang dibacakan Sekwa, Yoke Senduk. Menyusul Syam, sejumlah anggota lainnya seperti Dewi Suawa dari Fraksi Gerindra pun mengajukan protes. Menurut Dewi tak dimasukkannya nama Anthonius Supit sebagai anggota pansus sudah pernah terjadi saat pembentukan pansus I dan II. Namun karena kesepakatan seluruh anggota DPRD, Supit bisa menjabat ketua pansus II

Ia mempertanyakan sikap Sekwan dan pimpinan DPRD. "Antonius Supit adalah manusia bukan boneka. Apapun keputusan partai tidak salahi aturan dan tatib DPRD harus dijalankan. Dalam arti harus dimasukkan sebagai anggota pansus," jelas Dewi.

Ketua DPRD Bitung Laurensius Supit yang notabene adik kandung dari Ko Hen menjelaskan alasan mengapa pihaknya tidak mencantumkan Anthonius Supit dalam pansus RPJMD dan OPD.

"Sesuai tata tertib (tatib) DPRD nama-nama dalam Pansus diusulkan oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Bitung," jelas Laurensius. Usai penjelasan itu, hujan interupsi kembali muncul.

Menurut Djon Hamber, harus dihargai usulan fraksi Nasdem tidak memasukkan nama Ko Hen tapi harus dicari jalan keluar mengenai masalah ini.

"Pak Supit diusulkan dari Komisi C seperti waktu lalu saat menjabat Panitia Khusus (Pansus) I. Mengenai proses pergantian antar waktu (PAW) di Fraksi Nasdem selama proses jalan saja tapi haknya sebagai anggota dewan harus dihargai. Kecuali sudah nonaktif," jelas Djon.

Keputusan partai

Nyong Wenas menjelaskan, proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anthonius Supit tengah berlangsung. Katanya, partai lain lewat anggotanya di DPRD tak punya hak mengurusi urusan internal Nasdem.

"Tidak memasukkan Pak Supit ke anggota Pansus bukan kemauan saya pribadi melainkan aturan partai. Kalau saya akomodir saya disalahkan. Bukan tidak ada hati nurani saya juga punya hati nurani," kata Nyong.

Katanya, jika tetap dimasukkan dalam waktu tiga hari kedepan pihaknya akan layangkan surat gugatan. "Melanggar aturan ke kejaksaan tinggi (Kajati) Sulut," teriak Nyong.


Nama Anthonius Supit diusulkan masuk dalam Pansus Ranperda RPJMD dan OPD Bitung oleh enam fraksi minus Fraksi Nasdem. Ko Hen sendiri memilih pasrah. "Saya mau dimasukkan atau tidak, tidak masalah karena di dewan saya mengabdi untuk konstituen saya mereka yang pilih saya," ujar Anthonius Supit merendah. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar