BITUNG - Rapat
paripurna pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bitung, Senin (5/9) berlangsung
panas.
Paripurna
diwarnai aksi lempar botol air mineral. Aksi tak terpuji ini terjadi di tengah
paripurna yang dihadiri Wali Kota Bitung Max Lomban, Wawali Maurits Mantiri dan
Plt Sekda Malton Andalangi.
Personel DPRD,
Djon C Hamber melempar botol air minerah yang masih separuh isinya ke arah Alexander
Nyong Wenas, personel Fraksi Nasdem yang sedang menginterupsi. Langkah Djon
Hamber yang meringsek ke arah Nyong Wenas ditahan sejumlah anggota DPRD
lainnya.
Nyong Wenas
sendiri tak terima dengan aksi itu. "Saya tak terima dilempar seperti
ini," tukasnya.
Aksi nekat Djon
Hamber dipicu protes anggota DPRD Bitung atas tidak dimasukkannya anggota DPRD
Non-Fraksi, Anthonius Supit (Ko Hen) dalam Pansus RPJMD dan OPD. "Skors
dulu paripurna karena ada yang tidak beres dengan susunan personel
Pansus," ujar Syam Panai Fraksi Kebangkitan Nurani.
Syam memotong
pengumuman nama-nama personel Pansus yang sedang dibacakan Sekwa, Yoke Senduk.
Menyusul Syam, sejumlah anggota lainnya seperti Dewi Suawa dari Fraksi Gerindra
pun mengajukan protes. Menurut Dewi tak dimasukkannya nama Anthonius Supit
sebagai anggota pansus sudah pernah terjadi saat pembentukan pansus I dan II.
Namun karena kesepakatan seluruh anggota DPRD, Supit bisa menjabat ketua pansus
II
Ia mempertanyakan
sikap Sekwan dan pimpinan DPRD. "Antonius Supit adalah manusia bukan
boneka. Apapun keputusan partai tidak salahi aturan dan tatib DPRD harus
dijalankan. Dalam arti harus dimasukkan sebagai anggota pansus," jelas
Dewi.
Ketua DPRD Bitung
Laurensius Supit yang notabene adik kandung dari Ko Hen menjelaskan alasan
mengapa pihaknya tidak mencantumkan Anthonius Supit dalam pansus RPJMD dan OPD.
"Sesuai tata
tertib (tatib) DPRD nama-nama dalam Pansus diusulkan oleh fraksi-fraksi yang
ada di DPRD Bitung," jelas Laurensius. Usai penjelasan itu, hujan interupsi
kembali muncul.
Menurut Djon
Hamber, harus dihargai usulan fraksi Nasdem tidak memasukkan nama Ko Hen tapi
harus dicari jalan keluar mengenai masalah ini.
"Pak Supit
diusulkan dari Komisi C seperti waktu lalu saat menjabat Panitia Khusus
(Pansus) I. Mengenai proses pergantian antar waktu (PAW) di Fraksi Nasdem
selama proses jalan saja tapi haknya sebagai anggota dewan harus dihargai.
Kecuali sudah nonaktif," jelas Djon.
Keputusan partai
Nyong Wenas
menjelaskan, proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anthonius Supit tengah
berlangsung. Katanya, partai lain lewat anggotanya di DPRD tak punya hak
mengurusi urusan internal Nasdem.
"Tidak
memasukkan Pak Supit ke anggota Pansus bukan kemauan saya pribadi melainkan
aturan partai. Kalau saya akomodir saya disalahkan. Bukan tidak ada hati nurani
saya juga punya hati nurani," kata Nyong.
Katanya, jika
tetap dimasukkan dalam waktu tiga hari kedepan pihaknya akan layangkan surat
gugatan. "Melanggar aturan ke kejaksaan tinggi (Kajati) Sulut,"
teriak Nyong.
Nama Anthonius
Supit diusulkan masuk dalam Pansus Ranperda RPJMD dan OPD Bitung oleh enam
fraksi minus Fraksi Nasdem. Ko Hen sendiri memilih pasrah. "Saya mau
dimasukkan atau tidak, tidak masalah karena di dewan saya mengabdi untuk
konstituen saya mereka yang pilih saya," ujar Anthonius Supit merendah. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar