BITUNG - Bergerak cepat mengejar
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ada, Panitia Khusus
(Pansus) I DPRD Kota Bitung menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dalam
rangka uji publik, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Bitung, Senin (19/9). Hearing
melibatkan pihak eksekutif ini, membahas Ranperda perubahan keempat atas
Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Hearing ini, ini
dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 1, Anthonius Supit, didampingi Wakil Ketua,
Martje Teresje Olga Rantung. Sementara anggota Pansus 1 yang turut hadir adalah
Ronny Boham dan Tonny Yunus. Selain Lgislatif dan Eksekutif yang terlibat dalam
hearing, LSM se-Kota Bitung, para Camat, Lurah serta pala dan RT se-Kota Bitung
pun dilibatkan.
Dalam kesempatan ini,
pihak eksekutif diwakili antara lain Kepala RSUD Manembo-nembo, dr. Jeaneste
Watuna, Kepala Dinas Kebersihan, Merianti Dumbela dan Kabid Postel, Samuel
Muhaling. Ketiganya menjelaskan tentang perubahan besaran tarif di RSUD
Manembo-nembo, Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus, dan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi. manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar