Dealer
mobil Toyota, PT Hasjrat Abadi Cabang Kota Bitung dilaporkan ke Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkot Bitung terkait gaji karyawan.
Laporan
itu disampaikan salah mantan karyawan PT Hasjrat Abadi cabang Kota Bitung,
Samsudin Mopangga yang sudah
bekerja selama dua tahun dengan gaji dibawah Upah
Minimum Provinsi (UMP).
“Kebetulan
saya yang diminta mengadvokasi kasus itu, dan Samsudin Mopangga (44) warga
Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa sudah membuat laporan resmi ke
Disnakertrans,” kata salah satu aktivis buruh Kota Bitung, Esthepanus
Sidangoli, Rabu (28/9/2016).
Esthepanus
mengatakan, selain PT Hasjrat Abadi yang dilaporkan, PT Vandika Abadi selaku
perusahaan outsourching penyuplai tenaga kerja juga diadukan ke Disnakertrans
karena dianggap ikut bertanggungjawab terhadap nasib Samsudin.
“Kasus
ini berawal ketika klien saya ditarik PT Vandika Abadi, dengan alasan akan
dicarikan tempat kerja baru di Manado. Kenyataan sampai sekarang dia masih
menganggur,” katanya.
Kecewa
tak kunjung dipekerjakan kembali, Samsudin akhirnya menempuh proses hukum.
Karena selama bekerja di PT Hasjrat Abadi hanya digaji sebesar Rp2.150.000,
bukan Rp2.400.000 sesuai UMP.
“Dua
perusahaan ini diduga terlibat kongkalikong. Mereka diduga bekerjasama
mempekerjakan karyawan dengan gaji rendah,” katanya.
Buktinya
kata dia, dari informasi yang didapat, sudah banyak karyawan PT Hasjrat Abadi
yang disuplai PT Vandika Abadi berhenti di tengah jalan.
“Dugaan
ini diperkuat dengan temuan bahwa PT Vandika Abadi tidak punya izin
operasional,” katanya. sumber:beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar