Rabu, 28 September 2016

Dealer Toyota Bitung Gaji Karyawannya Dibawah UMP




Dealer mobil Toyota, PT Hasjrat Abadi Cabang Kota Bitung dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkot Bitung terkait gaji karyawan.

Laporan itu disampaikan salah mantan karyawan PT Hasjrat Abadi cabang Kota Bitung, Samsudin Mopangga yang sudah
bekerja selama dua tahun dengan gaji dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Kebetulan saya yang diminta mengadvokasi kasus itu, dan Samsudin Mopangga (44) warga Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa sudah membuat laporan resmi ke Disnakertrans,” kata salah satu aktivis buruh Kota Bitung, Esthepanus Sidangoli, Rabu (28/9/2016).

Esthepanus mengatakan, selain PT Hasjrat Abadi yang dilaporkan, PT Vandika Abadi selaku perusahaan outsourching penyuplai tenaga kerja juga diadukan ke Disnakertrans karena dianggap ikut bertanggungjawab terhadap nasib Samsudin.

“Kasus ini berawal ketika klien saya ditarik PT Vandika Abadi, dengan alasan akan dicarikan tempat kerja baru di Manado. Kenyataan sampai sekarang dia masih menganggur,” katanya.

Kecewa tak kunjung dipekerjakan kembali, Samsudin akhirnya menempuh proses hukum. Karena selama bekerja di PT Hasjrat Abadi hanya digaji sebesar Rp2.150.000, bukan Rp2.400.000 sesuai UMP.

“Dua perusahaan ini diduga terlibat kongkalikong. Mereka diduga bekerjasama mempekerjakan karyawan dengan gaji rendah,” katanya.

Buktinya kata dia, dari informasi yang didapat, sudah banyak karyawan PT Hasjrat Abadi yang disuplai PT Vandika Abadi berhenti di tengah jalan.

“Dugaan ini diperkuat dengan temuan bahwa PT Vandika Abadi tidak punya izin operasional,” katanya. sumber:beritamanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar